Berita

Foto/Net

Hukum

Bupati Nganjuk Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Perkara Jual Beli Jabatan
SENIN, 21 MEI 2018 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dijatuhi huku­man 10 tahun penjara. Jaksa menilai Taufiqurrahman terbuk­ti menerima gratifikasi terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Tuntutan dibacakan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 18 Mei 2018 lalu. Menurut jaksa, Taufiqurrahman menerima uang Rp1,355 miliar.

Uang itu merupakan kompen­sasi atas promosi jabatan beber­apa pegawai Pemkab Nganjuk yakni Harjanto, Muhammad Bisri, Teguh Sujatmika, Tien Farida Yani, Suroto, Sutrisno dan Sugito.


Taufiqurrahman memerintahkan Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono mengum­pulkan uang ìsyukuranî dari pe­gawai yang mendapat promosi. Uang itu untuk membiayai kampanye istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati sebagai calon Bupati Nganjuk.

Pada April 2017, Taufiqurrahman memanggil Harjanto usai dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Terdakwa memintauang 'syukuran' Rp 500 juta kepada Harjanto sebagai kompensasi atas pelantikannya sebagai kepala dinas.

Harjanto lalu menyerahkan uang 'syukuran' untuk bu­pati secara bertahap melalui Ibnu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosid Hussein Hidayat dan Budiono.

Pada 24 Mei 2017, Taufiqurrahman mengangkat Muhammad Bisri menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Kertosono Nganjuk dengan golongan jabatan eselon III b. Menanggapi permintaan uang 'syukuran', Bisri menyerah­kan uang Rp 350 juta secara bertahap.

Teguh Sujatmika yang dimintaiuang atas pengangkatan sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tanjunganom. Ia menyerahkan uang Rp 110 juta. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya