Berita

Foto/Net

Hukum

Sekjen PSI Sangat Mungkin Berstatus Tersangka

MINGGU, 20 MEI 2018 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna diprediksi akan berstatus tersangka pelanggaran aturan kampanye sebagaimana dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena tentu penerusan laporan tersebut ke kepolisian tidak berbekal bahan mentah," kata praktisi hukum Pemilu Ahmad Irawan di Jakarta, Minggu (20/5).

Dia yakin kesimpulan pelanggaran pidana Pemilu oleh Raja Juli tidak asal-asalan diambil Bawaslu. Bawaslu katanya pasti didampingi kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam sentra Gakkumdu dalam mengumpulkan keterangan dan bukti.


"Keterangan dan bukti tersebut dibahas secara bersama oleh kepolisian dan jaksa secara formil dan materiil, baik saat penerimaan laporan pertama kalinya maupun pada tahap pengkajian," jelasnya.

Pelaporan Bawaslu ditegaskannya tak seperti yang dilakukan oleh warga negara biasa. Abhan selaku pengawas Pemilu tentu tak sembarangan menyimpulkan. Nyatanya sebuah kesimpulan semacam itu diambil melalui mekanisme rapat pleno pengawas. Jika ada dugaan pidana, maka dilakukan penerusan hasil pembahasan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

"Proses penyidikan tersebut, hanya pengulangan saja. Tetapi dalam proses penyidikan sudah bisa dilakukan upaya paksa. Jadi fakta materiil akan digali kembali oleh penyidik," urainya.

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, maka semua hal yang sifatnya formil dan materiil sudah tentu dibahas berkali-kali di antara pengawas, penyidik dan jaksa.

"Jadi kemungkinan besar hasil penyidikan oleh kepolisian tidak akan jauh berbeda dan Sekjen PSI akan berstatus tersangka besar sekali," duganya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna terkait iklan yang dipasang PSI di salah satu media cetak nasional pada 23 April 2018. Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya