Berita

Nusantara

Larang Kegiatan Beribadah, Bawaslu Sumut Keluarkan Aturan Sepihak

SABTU, 19 MEI 2018 | 18:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dinilai membuat kesepakatan sepihak terkait kampanye di Ramadhan dengam tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut.

Termasuk, Tim Pemenangan dan Tim Advokasi-bantuan hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS).

Tak heran jika tim Eramas menolak kesepakatan sepihak yang dibuat Bawaslu Sumut terkait kampanye di Ramadhan tersebut.

"Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim advokasi dan bantuan hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai, Medan, Jumat (18/5).
"Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim advokasi dan bantuan hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai, Medan, Jumat (18/5).

Dalam surat itu, dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan dalam surat tersebut dinilai melanggar UU dan membatasi ruang gerak untuk beribadah.

Di antaranya yakni pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur.

Selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur.

Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan tersebut dinilai berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.

Sementara itu, pemerhati Pilkada Sumut, Ilham Siregar menilai Bawaslu kebablasan dalam mengartikan kampanye di Bulan Ramadhan.

"Masa iya sampai semua yang terkait karena aktivitas politik sampai tidak boleh menjalankan aktivitas agama. Berceramah, bersedekah, zakat dan sebagainya itu ibadah pribadi. Ratusan pilkada sudah berlangsung dan selama ini berjalan baik saja bahkan pada Ramadhan sebelum-sebelumnya. Aturannya kan sudah jelas dilarang kampanye di tempat ibadah, ini malah dilarang ibadahnya. Masa infaq sedekah dilarang, padahal justru dianjurkan, ini sih mencurigakan, ada pesanan,” ujar Ilham di Jakarta, Sabtu (18/5).

Senada dengan Ilham, Pengamat Politik Veri Muhlis Arifuzzaman menilai semua unsur pilkada di Sumut harus bijak dan cerdas. Tidak boleh karena ketakutan momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk kampanye lalu orang-perorang yang terkait dengan Pilgubsu dilarang beraktivitas.

"Saya membaca aturan yang katanya kesepakatan itu, memang aneh dan phobia. Itu harus dikaji ulang. Kalau benar seperti itu dan menyebar, saya kita bisa memunculkan keresahan. Masa iya orang dilarang ceramah, dilarang infak, sedekah. Ini over, harusnya dilarang kampanye bukan dilarang kegiatan ibadahnya,” tandasnya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya