Berita

Hukum

Langkah Bawaslu Polisikan Sekjen PSI Diacungi Jempol

JUMAT, 18 MEI 2018 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Langkah Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Anthoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu diacungi jempol.

Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan menjelaskan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, langkah Bawaslu merupakan produk temuan.

"Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).


Dengan pelaporan itu, kata dia, pastinya Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.

Maka wajar dan berdasarkan konstruksi dan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa.

"Adanya temuan tersebut tentunya melalui proses pendampingan dan pembantuan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Jadi bukan laporan masih mentah. Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," urainya.

Nah, tugas penyidik dan jaksa nantinya tinggal melakukan pemberkasan saja untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Sebab, lanjut dia, prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil. Dengan demikian, cepat atau lambat keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan.

"Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak," pungkasnya.

Raja Juli dan Chandra diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya