Berita

Foto: RMOL

Hukum

PT. Tradha Kembalikan Rp6,7 M Ke KPK

JUMAT, 18 MEI 2018 | 20:15 WIB | LAPORAN:

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang korporasi telah mengembalikan uang sebesar Rp 6,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha.

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Trada telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK uang senilal Rp 6,7 miliar yang diduga bagian dan keuntungan PT Tradha," ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5)


Laode juga mengungkapkan, PT Tradha yang dijadikan tersangka TPPU berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Dugaan cuci uang yang dilakukan oleh PT Tradha antara lain pada kurun 2016 sampai 2017, diduga PT Tradha menggunakan 'bendera' lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai utang.

Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber Iainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha.

Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat Iainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Muhamad Yahya Fuad baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal  UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam penyidikan ini KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Dan untuk menilai kesalahan korporasi KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya