Berita

Hukum

PT Putra Ramadhan Jadi Tersangka Pencucian Uang

JUMAT, 18 MEI 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengatakan, PT Tradha dijadikan tersangka berhubungan dengan kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

"Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Januari 2018 KPK melakukan penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh MYF, Bupati Kebumen 2016-2021," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Setelah pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta Mohammad Yahya selaku pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek Pembkab Kebumen dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Dengan begitu, seolah-olah PT Tradha tak mengikuti lelang.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini (predicate crime), dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR (Putra Ramadhan) atau PT Tradha," tukasnya.

PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dituduh melanggar pasal 4 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penyidikan ini,

KPK mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang penanganan tindak pidana oleh korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya