Berita

Aman Abdurrahman/RMOL

Hukum

Pengacara: Jihad Aman Berperang Di Suriah, Bukan Di Sini!

JUMAT, 18 MEI 2018 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tidak terima kliennya dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asrudin Harjani selaku pengacara Oman menilai tuntutan hukuman maksimal JPU itu tidak bijaksana karena melenceng dari fakta persidangan yang lalu.

"Tidak ada satupun saksi atau bukti yang bisa menjerat atau ada kaitannya (Oman) dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda. Semuanya hanya dikait-kaitkan oleh JPU. Jadi itu intinya. Tidak ada kaitan antara Oman dengan bom-bom Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda," tegasnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).


Untuk membantah semua tuduhan dan tuntutan itu, pihaknya akan membuat nota pembelaan alias pledoi.

"Langkah kami adalah membuat nota pembelaan yang sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.

Sebagian isi pledoi Oman nanti, beber Asrudin, menjelaskan bahwa kliennya memang berpaham Daulah Islamiyah yang percaya konsep khilafah. Konsep ini pula disebarkan Oman melalui tausiah-tausiahnya.

"Yang dilakukan oleh Oman tentang khilafah ini dilakukan melalui media dimuat di media-media (sosial) tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah. Dan dalam sidang juga terbukti semua saksi baik itu Abu Gar (Saiful Muhtohir) maupun saksi ahli Solahudin dari UI, semua menyatakan bahwa Oman bukanlah orang yang suka melakukan amaliyah karena itu bukan keahlinnya," urainya.

Asrudin menekankan, jihad yang dianjurkan Oman adalah berangkat dan ikut berperang ke Suriah, di mana kelompok ISIS berpusat.

"Dalam sidang Aman bilang dia nggak pernah nyuruh amaliah tapi dia nyuruh orang berangkat ke Suriah. Jihadnya di Suriah, bukan di sini," kata Asrudin.

Sekali lagi Asrudin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menganjurkan amaliyah syahid atau melakukan tindakan terorisme seperti yang dituduhkan.

"Itu yang bisa kita lihat dari fakta persidangan. Oleh karena itu kami katakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati sangat tidak bijaksana," pungkasnya. [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya