Berita

Sudrajat-Syaikhu/Net

Nusantara

Sanksi Bawaslu Kepada Sudrajat-Syaikhu Memotong Kreativitas Demokrasi

JUMAT, 18 MEI 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang menjatuhkan sanksi kepada pasangan Cagub dan Cawagub Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu disayangkan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai keputusan Bawaslu telah memotong kreativitas demokrasi.

Bawaslu Jabar mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar segera memberi sanksi terkait aksi pasangan Asyik yang memamerkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden pada debat publik putaran kedua. Aksi mereka itu memicu kericuhan di bangku penonton.

"Kalau memang benar Bawaslu menyatakan Asyik melakukan pelanggaran, walau aneh saya gak kaget sih karena memang posisi Asyik saat itu menempatkan diri ada di seberang Istana. Jadi kalau memang mau cari aman tetap ada di lingkungan Presiden Jokowi," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (18/5).
"Kalau memang benar Bawaslu menyatakan Asyik melakukan pelanggaran, walau aneh saya gak kaget sih karena memang posisi Asyik saat itu menempatkan diri ada di seberang Istana. Jadi kalau memang mau cari aman tetap ada di lingkungan Presiden Jokowi," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (18/5).

Meski begitu, Hendri menilai keputusan Bawaslu Jabar telah memotong kreativitas demokrasi. Dia pun memuji langkah pasangan Asyik yang menampilkan hal berbeda di debat publik putaran kedua Pilgub Jabar, Senin lalu (14/5).

"Kalau dalam sebuah kampanye element of surprise itu dibutuhkan. Kalau kemarin tidak tampil beda akan sulit buat Asyik. Walaupun (sanksi itu) aneh saya tidak kaget, tapi saya menyayangkan karena kreativitas demokrasi dipotong. Ini memang risiko pasangan Asyik berada di seberang Istana, berbeda dengan posisi tiga paslon lain yang mengharapkan dukungan Jokowi," kata Hendri.  

Lebih lanjut Hendri menyarankan pasangan Asyik fokus pada kejadian-kejadian saat debat publik putaran kedua. Misalnya, kata dia, ungkapan-ungkapan kotor yang keluar begitu pasangan Asyik memamerkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden.

"Sebaiknya, tim Asyik fokus pada kejadian-kejadian saat itu, misalnya ada yang teriak anjing, ya itu dilaporkan saja. Terus kalau enggak salah soal teriakan hidup Jokowi, kan itu juga sebetulnya di luar materi," kata Hendri.

Sehari sebelumnya, tim Asyik berencana melayangkan somasi terhadap KPU dan Bawaslu Jabar. Mereka tidak terima dianggap melanggar tata tertib kampanye karena mengkampanyekan dan membentangkan kaos #2019GantiPresiden dalam debat calon Pilgub Jabar 2018. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya