Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

JUMAT, 18 MEI 2018 | 11:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu diyakini menjadi otak di balik aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir, termasuk di MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dalam pemaparannya, salah satu anggota tim JPU, Jaksa Mayasari menyebut Aman merupakan  residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Dalam pemaparannya, salah satu anggota tim JPU, Jaksa Mayasari menyebut Aman merupakan  residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Kedua, lanjut dia, terdakwa Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri JAD, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," imbuhnya.

Hal memberatkan lain kata dia adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen. Termasuk lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

"Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang," tambahnya.

JPU tak melihat satupun hal yang meringankan hukuman bagi Aman.

"Hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," tegasnya.

Aman dituntut dengan dua dakwaan primer. Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya