Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

JUMAT, 18 MEI 2018 | 11:10 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu diyakini menjadi otak di balik aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir, termasuk di MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dalam pemaparannya, salah satu anggota tim JPU, Jaksa Mayasari menyebut Aman merupakan  residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Dalam pemaparannya, salah satu anggota tim JPU, Jaksa Mayasari menyebut Aman merupakan  residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Kedua, lanjut dia, terdakwa Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri JAD, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," imbuhnya.

Hal memberatkan lain kata dia adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen. Termasuk lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

"Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang," tambahnya.

JPU tak melihat satupun hal yang meringankan hukuman bagi Aman.

"Hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," tegasnya.

Aman dituntut dengan dua dakwaan primer. Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya