Berita

Oesman Sapta Odang/RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Sudding Cs, Wasekjen Hanura: DPP Hanura OSO-Herry Yang Sah

JUMAT, 18 MEI 2018 | 07:13 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Daryatmo - Syarifuddin Sudding atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Petrus Selestinus menegaskan, keputusan PTUN ini memperkuat kepengurusan Ketua Umum, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar.

"Penolakan gugatan Daryatmo-Sudding oleh PTUN semakin jelas dan menguatkan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan OSO-Herry Lontung," ujar Petrus di Jakarta, Kamis (17/5).


Menurut dia, secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hanya ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang saat ini dipimpin oleh OSO-Herry. Dengan begitu, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan selain untuk kepengurusan OSO-Sudding.

Petru menegaskan, apabila ada orang atau sekelompok orang mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub, sudah dipastikan ilegal.

"Oleh karenanya, DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum jika masih ada yang melakukan tersebut," tutur dia.

Sudding Cs meminta agar kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham, namun tidak direspon. Kemenkumham justru mengeluarkan keputusan terhadap kepengurusan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO-Herry Lontung Siregar.

"Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim bahwa keputusan fiktif postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sudding dalam Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi obyek sengketa dalam perkara No. : 24/G/2018/PTUN.JKT. Sengketa Nomor 24 ini masih berjalan prosesnya, makanya hakim PTUN menolak perkara Nomor 12 ini," urai Petrus. [wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya