Berita

Oesman Sapta Odang/RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Sudding Cs, Wasekjen Hanura: DPP Hanura OSO-Herry Yang Sah

JUMAT, 18 MEI 2018 | 07:13 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Daryatmo - Syarifuddin Sudding atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Petrus Selestinus menegaskan, keputusan PTUN ini memperkuat kepengurusan Ketua Umum, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar.

"Penolakan gugatan Daryatmo-Sudding oleh PTUN semakin jelas dan menguatkan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan OSO-Herry Lontung," ujar Petrus di Jakarta, Kamis (17/5).


Menurut dia, secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hanya ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang saat ini dipimpin oleh OSO-Herry. Dengan begitu, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan selain untuk kepengurusan OSO-Sudding.

Petru menegaskan, apabila ada orang atau sekelompok orang mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub, sudah dipastikan ilegal.

"Oleh karenanya, DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum jika masih ada yang melakukan tersebut," tutur dia.

Sudding Cs meminta agar kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham, namun tidak direspon. Kemenkumham justru mengeluarkan keputusan terhadap kepengurusan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO-Herry Lontung Siregar.

"Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim bahwa keputusan fiktif postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sudding dalam Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi obyek sengketa dalam perkara No. : 24/G/2018/PTUN.JKT. Sengketa Nomor 24 ini masih berjalan prosesnya, makanya hakim PTUN menolak perkara Nomor 12 ini," urai Petrus. [wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya