Berita

Oesman Sapta Odang/RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Sudding Cs, Wasekjen Hanura: DPP Hanura OSO-Herry Yang Sah

JUMAT, 18 MEI 2018 | 07:13 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Daryatmo - Syarifuddin Sudding atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Petrus Selestinus menegaskan, keputusan PTUN ini memperkuat kepengurusan Ketua Umum, Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung Siregar.

"Penolakan gugatan Daryatmo-Sudding oleh PTUN semakin jelas dan menguatkan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan OSO-Herry Lontung," ujar Petrus di Jakarta, Kamis (17/5).


Menurut dia, secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham hanya ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang saat ini dipimpin oleh OSO-Herry. Dengan begitu, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan selain untuk kepengurusan OSO-Sudding.

Petru menegaskan, apabila ada orang atau sekelompok orang mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub, sudah dipastikan ilegal.

"Oleh karenanya, DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum jika masih ada yang melakukan tersebut," tutur dia.

Sudding Cs meminta agar kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham, namun tidak direspon. Kemenkumham justru mengeluarkan keputusan terhadap kepengurusan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO-Herry Lontung Siregar.

"Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim bahwa keputusan fiktif postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sudding dalam Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi obyek sengketa dalam perkara No. : 24/G/2018/PTUN.JKT. Sengketa Nomor 24 ini masih berjalan prosesnya, makanya hakim PTUN menolak perkara Nomor 12 ini," urai Petrus. [wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya