Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Richard Berharap Hakim Kedepankan Keadilan

KAMIS, 17 MEI 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Proses peradilan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan malah cenderung menonjolkan ketidakadilan.

Demikian dikatakan Cristoforus Richard dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (17/5).

Richard adalah terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi tahanan kota.


Baru-baru ini, dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan Duplik, Richard juga menyuarakan hal itu kepada hakim.

Richard diawal Dupliknya, curhat ke hakim soal sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dalam sidang.

"Saya setuju dengan Majelis Hakim yang mulia, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan," kata Richard.

Di awal kasus, ada surat yang menyatakan bahwa Sdr. Christoforus Richard pernah membuat surat kepada PT. Mutiara Sulawesi melalui Harry Sapto Soepoyo, 26 Oktober 2005.

"Harry  Sapto telah dipanggil berkali-kali, bahkan hakim mengancam tetapi jaksa tetap tidak menghadirkan Harry Sapto secara paksa. Sehingga keterangan Harry Sapto seharusnya diabaikan," kata Richard.

Dia mengatakan, surat yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa juga tak dapat dibuktikan.

"Jaksa gagal membuktikan surat itu. Sama seperti yang terjadi dalam beberapa sidang perdata mau pun PTUN," kata Richard.

Oleh karenanya, dia memohon majelis hakim untuk melihat tiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum," jelasnya.

Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain.

"Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca di ruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan," harapnya.

Surat yang dimaksud Richard adalah fotocopy Surat Pernyataan atas nama dirinya tertanggal 30 September 2013, yang dengan tegas ditolak olehnya karena bukan asli. Richard merasa tidak pernah membuat Surat Pernyataan tersebut.

Atas penolakan dan keberatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu membuktikan dalam persidangan ini.

"Demikian juga perintah Majelis Hakim agar dilakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan," tandas Richard. [sam]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya