Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Anton Digdoyo: Militer Tak Dirancang Untuk Jadi Penegak Hukum!

KAMIS, 17 MEI 2018 | 22:50 WIB | LAPORAN:

Militer tak pernah dirancang untuk menjadi penegak hukum. Karenanya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh terlibat dalam otoritas sipil secara permanen.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo ketika dihubungi, Kamis (17/5).

"Tentara tak punya kewenangan diskresi dan tak bawa KUHP dalam tiap tindakannya," jelasnya.


Karenanya, pelibatan TNI untuk menangani terorisme hanya bisa dilakukan apabila Polisi tak mampu menangani.

"Konvensi internasional sudah mengatur itu. Tapi harus dengan keputusan politik. Inilah tataran keabsahan prosedur," jelas Anton.

Dia menambahkan, dalam keputusan politik bisa saja dibuat pasal penegak hukum menahan seseorang hanya berdasarkan data intelijen.

"Ini bisa dirumuskan, toh tidak permanen. UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme cukup memadai," jelas Anton

"Dan harus diingat UU maupun Perppu tidak boleh melanggar HAM. Karena itu dalam menangani terorisme tak perlu Perppu, tapi keputusan politik," tandasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya