Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KORUPSI BAKAMLA RI

KPK Dalami Mekanisme Pengesahan APBN-P 2016

KAMIS, 17 MEI 2018 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pendalaman itu setelah penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Kader Partai Golkar Bukhori, PNS Bappenas Wisnu Utomo, dan karyawan swasta PT Merial Esa Muhammad Adami Okta, Kamis (17/5).

"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI," ujarnya kepada wartawan.


Febri menjelaskan, sejauh ini tim dari KPK telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka ini.

"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka FA. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada bulan Maret-April 2018," tandasnya.

Adapun unsur saksi yang diperiksa adalah anggota DPR RI Komisi XI, bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Golkar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Koordinasi Keamanan Laut RI, Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, serta karyawan swasta dan wiraswasta lainnya.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya