Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KORUPSI BAKAMLA RI

KPK Dalami Mekanisme Pengesahan APBN-P 2016

KAMIS, 17 MEI 2018 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pendalaman itu setelah penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Kader Partai Golkar Bukhori, PNS Bappenas Wisnu Utomo, dan karyawan swasta PT Merial Esa Muhammad Adami Okta, Kamis (17/5).

"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI," ujarnya kepada wartawan.


Febri menjelaskan, sejauh ini tim dari KPK telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka ini.

"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka FA. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada bulan Maret-April 2018," tandasnya.

Adapun unsur saksi yang diperiksa adalah anggota DPR RI Komisi XI, bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Golkar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Koordinasi Keamanan Laut RI, Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, serta karyawan swasta dan wiraswasta lainnya.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya