Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KORUPSI BAKAMLA RI

KPK Dalami Mekanisme Pengesahan APBN-P 2016

KAMIS, 17 MEI 2018 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pendalaman itu setelah penyidik KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Kader Partai Golkar Bukhori, PNS Bappenas Wisnu Utomo, dan karyawan swasta PT Merial Esa Muhammad Adami Okta, Kamis (17/5).

"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI," ujarnya kepada wartawan.


Febri menjelaskan, sejauh ini tim dari KPK telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka ini.

"Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sekurangnya 28 orang saksi untuk tersangka FA. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya empat kali pada bulan Maret-April 2018," tandasnya.

Adapun unsur saksi yang diperiksa adalah anggota DPR RI Komisi XI, bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Wakil Ketua Koordinator Bidang Strategi DPP Golkar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Koordinasi Keamanan Laut RI, Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, serta karyawan swasta dan wiraswasta lainnya.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya