Berita

Moeldoko/RMOL

Pertahanan

POLEMIK PEMBENTUKAN KOOPSUSGAB

Amnesty Internasional: Pak Moeldoko Keliru!

KAMIS, 17 MEI 2018 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), yang terdiri dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut tak perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menjelaskan, Koopssusgab dasar hukumnya ada dua. Pertama yakni pada pasal 41 Undang-Undang Polri yang mensyaratkan adanya peraturan pemerintah.

"Tetapi kewenangan koordinasinya tetap ada pada instansi Polri bawa itu tetap dalam kerangka Polri," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Legislasi yang kedua, lanjut dia, yakni pada Pasal 7 UU 34 Tentang TNI yang mengatur soal tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Menurut saya bangsa ini selalu terlihat gelagapan ketika berhadapan dengan situasi seperti sekarang ini, seolah-olah ada kekosongan hukum. Karena memang hukum yang kosong itu tidak pernah diisi secara sungguh-sungguh. Tidak ada satu produk legislasi terkait dengan keamanan nasional yang tuntas," jelas Usman.

Untuk itu, menurut dia, keberadaan Koopssusgab sangatlah tidak perlu. Usulan mengenai pembentukannya pun sangat tidak tepat. "Itu bukan karena soal hak asasi manusia tapi karena alasan keamanan itu sendiri," jelasnya.

Ditegaskannya, pendekatan keamanan yang keras justru meninggikan militansi dari pelaku terorisme. Apalagi, jika menyangkut hak asasi manusia (HAM). "Tentu hak asasi manusia tidak semuanya bersifat absolut yang dibatasi, tetap ada bisa bergerak, berkumpul, berbicara," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, untuk kembali menghidupkan gabungan dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut ini, Moeldoko bilang pemerintah tak perlu membuatkan payung hukum.

Tapi, jika nanti UU Anti Tindak Pidana Terorisme yang tengah direvisi sudah disahkan, maka Koopssusgab bisa menyesuaikannya dengan amanat undang-undang.

"Kalau Pak Moeldoko mengatakan tidak perlu dasar hukum, itu keliru! Ini urusan para prajurit, kalau mereka ditugaskan untuk mengatasi contoh aksi terorisme dalam skala yang sangat membahayakan kedaulatan negara, bagaimana pertanggungjawabannya nanti, para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum yang harus ada peraturannya harus ada pembiayaannya harus ada pembiayaannya senjatanya batas waktunya," kritik Usman.

Saran dia, kalaupun pun pemerintah mau melibatkan TNI dalam upaya pemberangusan tindak pidana terorisme, sesuai amanat UU 3/2002 Tentang Pertahanan Negara, khususnya pada Pasal 15 Ayat 2, pemerintah diwajibkan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional.

Sayangnya, hingga kini pemerintah tak pernah melaksanakan perintah undang-undang itu. Padahal katanya, Dewan Pertahanan Nasional memberi sumbangsih yang besar bagi presiden. Dimana mereka bisa memberilan nasihat kemiliteran.

"Sehingga kalau nanti dilibatkan dalam aksi terorisme, katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada presiden bisa menjadi supervisi. Anggotanya bukan hanya pemerintah tapi juga dari luar pemerintah. Selama ini dianggap ya sekarang masih muncul keluhan. Pelibatan TNI Boleh, tapi untuk skala insiden ini belum perlu dilibatkan," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya