Berita

Moeldoko/RMOL

Pertahanan

POLEMIK PEMBENTUKAN KOOPSUSGAB

Amnesty Internasional: Pak Moeldoko Keliru!

KAMIS, 17 MEI 2018 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), yang terdiri dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut tak perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menjelaskan, Koopssusgab dasar hukumnya ada dua. Pertama yakni pada pasal 41 Undang-Undang Polri yang mensyaratkan adanya peraturan pemerintah.

"Tetapi kewenangan koordinasinya tetap ada pada instansi Polri bawa itu tetap dalam kerangka Polri," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Legislasi yang kedua, lanjut dia, yakni pada Pasal 7 UU 34 Tentang TNI yang mengatur soal tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Menurut saya bangsa ini selalu terlihat gelagapan ketika berhadapan dengan situasi seperti sekarang ini, seolah-olah ada kekosongan hukum. Karena memang hukum yang kosong itu tidak pernah diisi secara sungguh-sungguh. Tidak ada satu produk legislasi terkait dengan keamanan nasional yang tuntas," jelas Usman.

Untuk itu, menurut dia, keberadaan Koopssusgab sangatlah tidak perlu. Usulan mengenai pembentukannya pun sangat tidak tepat. "Itu bukan karena soal hak asasi manusia tapi karena alasan keamanan itu sendiri," jelasnya.

Ditegaskannya, pendekatan keamanan yang keras justru meninggikan militansi dari pelaku terorisme. Apalagi, jika menyangkut hak asasi manusia (HAM). "Tentu hak asasi manusia tidak semuanya bersifat absolut yang dibatasi, tetap ada bisa bergerak, berkumpul, berbicara," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, untuk kembali menghidupkan gabungan dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut ini, Moeldoko bilang pemerintah tak perlu membuatkan payung hukum.

Tapi, jika nanti UU Anti Tindak Pidana Terorisme yang tengah direvisi sudah disahkan, maka Koopssusgab bisa menyesuaikannya dengan amanat undang-undang.

"Kalau Pak Moeldoko mengatakan tidak perlu dasar hukum, itu keliru! Ini urusan para prajurit, kalau mereka ditugaskan untuk mengatasi contoh aksi terorisme dalam skala yang sangat membahayakan kedaulatan negara, bagaimana pertanggungjawabannya nanti, para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum yang harus ada peraturannya harus ada pembiayaannya harus ada pembiayaannya senjatanya batas waktunya," kritik Usman.

Saran dia, kalaupun pun pemerintah mau melibatkan TNI dalam upaya pemberangusan tindak pidana terorisme, sesuai amanat UU 3/2002 Tentang Pertahanan Negara, khususnya pada Pasal 15 Ayat 2, pemerintah diwajibkan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional.

Sayangnya, hingga kini pemerintah tak pernah melaksanakan perintah undang-undang itu. Padahal katanya, Dewan Pertahanan Nasional memberi sumbangsih yang besar bagi presiden. Dimana mereka bisa memberilan nasihat kemiliteran.

"Sehingga kalau nanti dilibatkan dalam aksi terorisme, katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada presiden bisa menjadi supervisi. Anggotanya bukan hanya pemerintah tapi juga dari luar pemerintah. Selama ini dianggap ya sekarang masih muncul keluhan. Pelibatan TNI Boleh, tapi untuk skala insiden ini belum perlu dilibatkan," pungkasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya