Berita

Moeldoko/RMOL

Pertahanan

POLEMIK PEMBENTUKAN KOOPSUSGAB

Amnesty Internasional: Pak Moeldoko Keliru!

KAMIS, 17 MEI 2018 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), yang terdiri dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut tak perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menjelaskan, Koopssusgab dasar hukumnya ada dua. Pertama yakni pada pasal 41 Undang-Undang Polri yang mensyaratkan adanya peraturan pemerintah.

"Tetapi kewenangan koordinasinya tetap ada pada instansi Polri bawa itu tetap dalam kerangka Polri," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Legislasi yang kedua, lanjut dia, yakni pada Pasal 7 UU 34 Tentang TNI yang mengatur soal tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Menurut saya bangsa ini selalu terlihat gelagapan ketika berhadapan dengan situasi seperti sekarang ini, seolah-olah ada kekosongan hukum. Karena memang hukum yang kosong itu tidak pernah diisi secara sungguh-sungguh. Tidak ada satu produk legislasi terkait dengan keamanan nasional yang tuntas," jelas Usman.

Untuk itu, menurut dia, keberadaan Koopssusgab sangatlah tidak perlu. Usulan mengenai pembentukannya pun sangat tidak tepat. "Itu bukan karena soal hak asasi manusia tapi karena alasan keamanan itu sendiri," jelasnya.

Ditegaskannya, pendekatan keamanan yang keras justru meninggikan militansi dari pelaku terorisme. Apalagi, jika menyangkut hak asasi manusia (HAM). "Tentu hak asasi manusia tidak semuanya bersifat absolut yang dibatasi, tetap ada bisa bergerak, berkumpul, berbicara," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, untuk kembali menghidupkan gabungan dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut ini, Moeldoko bilang pemerintah tak perlu membuatkan payung hukum.

Tapi, jika nanti UU Anti Tindak Pidana Terorisme yang tengah direvisi sudah disahkan, maka Koopssusgab bisa menyesuaikannya dengan amanat undang-undang.

"Kalau Pak Moeldoko mengatakan tidak perlu dasar hukum, itu keliru! Ini urusan para prajurit, kalau mereka ditugaskan untuk mengatasi contoh aksi terorisme dalam skala yang sangat membahayakan kedaulatan negara, bagaimana pertanggungjawabannya nanti, para prajurit itu kan mereka bekerja harus ada dasar hukum yang harus ada peraturannya harus ada pembiayaannya harus ada pembiayaannya senjatanya batas waktunya," kritik Usman.

Saran dia, kalaupun pun pemerintah mau melibatkan TNI dalam upaya pemberangusan tindak pidana terorisme, sesuai amanat UU 3/2002 Tentang Pertahanan Negara, khususnya pada Pasal 15 Ayat 2, pemerintah diwajibkan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional.

Sayangnya, hingga kini pemerintah tak pernah melaksanakan perintah undang-undang itu. Padahal katanya, Dewan Pertahanan Nasional memberi sumbangsih yang besar bagi presiden. Dimana mereka bisa memberilan nasihat kemiliteran.

"Sehingga kalau nanti dilibatkan dalam aksi terorisme, katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada presiden bisa menjadi supervisi. Anggotanya bukan hanya pemerintah tapi juga dari luar pemerintah. Selama ini dianggap ya sekarang masih muncul keluhan. Pelibatan TNI Boleh, tapi untuk skala insiden ini belum perlu dilibatkan," pungkasnya. [sam]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya