Berita

Haris Azhar/Net

Pertahanan

Haris Azhar Setuju Pemerintah Bentuk Koopssusgab, Tapi..

KAMIS, 17 MEI 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Langkah pemerintah yang ingin menghidupkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) dari berbagai satuan di TNI, untuk memberantas terorisme sesungguhnya tak perlu dipersoalkan.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TNI, pelibatan TNI dalam berbagai operasi yang dipimpin institusi polisi boleh adanya.

"Boleh. Di Undang-Undang TNI memang ada," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Namun demikian, lanjut mantan Koordinator KontraS ini, Koopssusgab harus dibuatkan sebuah payung hukum sendiri. Konkretnya, pemerintah paling tidak harus berkonsultasi dengan DPR RI untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur soal perbantuan TNI kepada institusi Polri maupun institusi sipil lainnya.

"Itu memang harus diatur, karena sekarang misalnya TNI itu juga kerja sama dengan sejumlah kantor kementerian. Kok institusi publik jadi institusi private. TNI kerja sama sama BKKBN dan lain-lain. Harusnya kan tidak boleh. Harusnya dia diatur dalam PP, karena kalau di level UU, tapi Diskusinya panjang. Tapi kalau memang ada signal yang baik dari presiden, Perpres harusnya cukup. Tapi tentara kan pasti marah kalau misalkan pakai Perpres," paparnya.

Di situ, tambah dia, harus diatur secara jelas terkait kewenangan yang dimiliki TNI. Misalkan TNI tidak boleh diberikan ikut dalam melakukan penegakan hukum.

"Kewenangan penegakan hukum tidak bisa. Syaratnya dalam konteks hari ini Koopssusgab ini dia sifatnya pengamanan atau penindakan," imbuhnya.

Kedua, kata Haris, PP tersebut juga mengatur soal TNI yang berada di bawah polisi. Karena tema besarnya adalah tema penegakan hukum.

"Karena ketika tentara yang lebih ke depan dan melakukan tindakan-tindakan, dia punya imunitas tersendiri. Peradilan militer, jadi nanti makin menunjukan ketidakadilan lagi. Diskriminasi dan eksklusifitas kepada tentara itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, untuk kembali menghidupkan gabungan dari pasukan elite TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut ini, Moeldoko bilang pemerintah tak perlu membuatkan payung hukum. Tapi, jika nanti UU Anti Tindak Pidana Terorisme yang tengah direvisi sudah disahkan, maka Koopssusgab bisa menyesuaikannya dengan amanat undang-undang

"Enggak perlu payung hukum, bahwa sekarang ini pasukan sudah disiapkan, (koordinasi) di bawah Panglima TNI, jadi itu inisiasi penuh dari Panglima TNI. Sekarang ini perannya adalah tetap membantu kepolisian, nanti kalau UU (Terorisme) sudah turun, kita akan sesuaikan," kata Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini. [fiq]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya