Berita

Anton Digdoyo/Ne

Pertahanan

Berantas Terorisme Enggak Perlu Perppu, Cukup Keputusan Politik

KAMIS, 17 MEI 2018 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme tidak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo menegaskan, pemberantasan terorisme hanya membutuhkan keputusan politik.

"Saya sependapat dengan eks Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Kalau Perppu bisa keluar dari kepatutan hukum dan bisa permanen. Apalagi akan melibatkan militer," jelas Anton ketika dihubungi Kamis petang (17/5).


Keputusan politik memang lebih tepat. Soalnya, aturan juga menyebutkan demikian.
 
"Sekecil apapun pelibatan militer ke otoritas sipil harus dengan keputusan politik, bukan Perppu bukan UU," tegas Anton.

Sepengetahuan Anton, keputusan politik sudah dipakai di berbagai negara. Keputusan itu dibuat oleh tiga lembaga, yakni DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan.
 
"Contoh ketika Gedung WTC New York ditabrak pesawat yang konon nuduh kelompok Osama Bin Laden (tidak terbukti, red)," jelasnya.

"AS juga langsung buat keputusan politik yaitu Patriot Act sebulan setelah kasus WTC. Patriot Act atur pelibatan militer menanggulangi terorisme di AS berlaku hanya dua tahun jika masih diperlakukan bisa diperpanjang 1 atau 2 tahun," demikian Anton. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya