Berita

Anton Digdoyo/Ne

Pertahanan

Berantas Terorisme Enggak Perlu Perppu, Cukup Keputusan Politik

KAMIS, 17 MEI 2018 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme tidak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo menegaskan, pemberantasan terorisme hanya membutuhkan keputusan politik.

"Saya sependapat dengan eks Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Kalau Perppu bisa keluar dari kepatutan hukum dan bisa permanen. Apalagi akan melibatkan militer," jelas Anton ketika dihubungi Kamis petang (17/5).


Keputusan politik memang lebih tepat. Soalnya, aturan juga menyebutkan demikian.
 
"Sekecil apapun pelibatan militer ke otoritas sipil harus dengan keputusan politik, bukan Perppu bukan UU," tegas Anton.

Sepengetahuan Anton, keputusan politik sudah dipakai di berbagai negara. Keputusan itu dibuat oleh tiga lembaga, yakni DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan.
 
"Contoh ketika Gedung WTC New York ditabrak pesawat yang konon nuduh kelompok Osama Bin Laden (tidak terbukti, red)," jelasnya.

"AS juga langsung buat keputusan politik yaitu Patriot Act sebulan setelah kasus WTC. Patriot Act atur pelibatan militer menanggulangi terorisme di AS berlaku hanya dua tahun jika masih diperlakukan bisa diperpanjang 1 atau 2 tahun," demikian Anton. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya