Berita

Anton Digdoyo/Ne

Pertahanan

Berantas Terorisme Enggak Perlu Perppu, Cukup Keputusan Politik

KAMIS, 17 MEI 2018 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Pemberantasan terorisme tidak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo menegaskan, pemberantasan terorisme hanya membutuhkan keputusan politik.

"Saya sependapat dengan eks Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Kalau Perppu bisa keluar dari kepatutan hukum dan bisa permanen. Apalagi akan melibatkan militer," jelas Anton ketika dihubungi Kamis petang (17/5).


Keputusan politik memang lebih tepat. Soalnya, aturan juga menyebutkan demikian.
 
"Sekecil apapun pelibatan militer ke otoritas sipil harus dengan keputusan politik, bukan Perppu bukan UU," tegas Anton.

Sepengetahuan Anton, keputusan politik sudah dipakai di berbagai negara. Keputusan itu dibuat oleh tiga lembaga, yakni DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan.
 
"Contoh ketika Gedung WTC New York ditabrak pesawat yang konon nuduh kelompok Osama Bin Laden (tidak terbukti, red)," jelasnya.

"AS juga langsung buat keputusan politik yaitu Patriot Act sebulan setelah kasus WTC. Patriot Act atur pelibatan militer menanggulangi terorisme di AS berlaku hanya dua tahun jika masih diperlakukan bisa diperpanjang 1 atau 2 tahun," demikian Anton. [sam]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya