Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

RUU Terorisme Belum Atur Koordinasi Antar Lembaga Secara Rinci

KAMIS, 17 MEI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Poin-poin dalam Revisi Undang Undang Anti Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR RI dinilai masih banyak kekurangannya. Utamanya, seputar reformasi sektor keamanan.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Blandina Lintang Setianti memiliki beberapa catatan kritis terkait revisi UU tersebut.

Salah satunya, koordinasi antara lembaga, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


"Sebenarnya dalam RUU Terorisme ini tidak menjelaskan secara lebih komprehensif terkait dengan koordinasi antar kelembagaan yang mengatur mengenai penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Catatan kritis kedua mengenai konsep deradikalisasi yang sesuai dengan prinsip internasional. Kata dia, RUU Terorisme belum mengatur soal itu.

"Konsep deradikalisasi yang menganut dari prinsip internasional itu juga tidak tertuang secara jelas dalam RUU Terorisme," ujar Blandina.

Hal itu, menurutnya, menyebabkan arah pemberantasan terorisme di Indonesia belum jelas. Apakah mau criminal justice system terhadap terorisme atau perang terhadap terorisme.

"Ini yang tidak tertuang dalam RUU Terorisme. Sehingga ketika pelibatan salah satunya yang mungkin menjadi konsen bersama dalam hal ini keterlibatan TNI menakutkan bagi kita,itu justru menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Sehingga perlu diperjelas lagi di dalam RUU Terorisme," pungkasnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya