Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

RUU Terorisme Belum Atur Koordinasi Antar Lembaga Secara Rinci

KAMIS, 17 MEI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Poin-poin dalam Revisi Undang Undang Anti Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR RI dinilai masih banyak kekurangannya. Utamanya, seputar reformasi sektor keamanan.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Blandina Lintang Setianti memiliki beberapa catatan kritis terkait revisi UU tersebut.

Salah satunya, koordinasi antara lembaga, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


"Sebenarnya dalam RUU Terorisme ini tidak menjelaskan secara lebih komprehensif terkait dengan koordinasi antar kelembagaan yang mengatur mengenai penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Catatan kritis kedua mengenai konsep deradikalisasi yang sesuai dengan prinsip internasional. Kata dia, RUU Terorisme belum mengatur soal itu.

"Konsep deradikalisasi yang menganut dari prinsip internasional itu juga tidak tertuang secara jelas dalam RUU Terorisme," ujar Blandina.

Hal itu, menurutnya, menyebabkan arah pemberantasan terorisme di Indonesia belum jelas. Apakah mau criminal justice system terhadap terorisme atau perang terhadap terorisme.

"Ini yang tidak tertuang dalam RUU Terorisme. Sehingga ketika pelibatan salah satunya yang mungkin menjadi konsen bersama dalam hal ini keterlibatan TNI menakutkan bagi kita,itu justru menjadi bumerang bagi masyarakat sipil. Sehingga perlu diperjelas lagi di dalam RUU Terorisme," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya