Berita

Hedi Ardia/Net

Nusantara

Panwaslu: Zakat Dan THR Bisa Masuk Pelanggaran Pemilu

KAMIS, 17 MEI 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Para peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, tim sukses beserta simpatisannya diminta untuk tetap menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak melakukan sejumlah pelanggaran terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana seperti politik uang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, ada sejumlah pelanggaran kampanye yang bisa terjadi di bulan Ramadhan. Mulai dari kampanye di tempat ibadah sampai politik uang dengan kedok sedekah.

"Kami telah memetakan sejumlah pelanggaran yang rawan dilanggar para peserta pemilu beserta simpatisannya pada Ramadan ini pertama kampanye di tempat ibadah. Karena memang pada bulan ini banyak aktivitas masyarakat terutama umat muslim dihabiskan di tempat ibadah tersebut,” kata Hedi seperti diberitakan RMOL Jabar, Kamis (17/5).


Selanjutnya adalah kegiatan sedekah, zakat hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kegiatan sosial dan keagamaan itu sebenarnya mulia apabila tidak ditunggangi dengan kepentingan politik praktis untuk mendukung calon tertentu.

Hedi mencontohkan, pemberian sedekah ataupun THR akan menjadi pelanggaran pemilu apabila saat memberikan bantuan tersebut disertai dengan adanya penyampaian visi dan misi, foto calon hingga ajakan untuk memilih.

"Kalau mau sedekah ya harus ikhlas tidak perlu ada embel-embel agar penerima sedekah itu untuk memilih calon pemberi bantuan. Kalau begitu, sayang sekali niat ibadahnya jadi tidak tulus, tapi ada kepentingan dan potensi pelanggaran pidana lagi," ujarnya.

Peluang paslon dan tim suksesnya untuk melakukan politik uang berbalut sedekah terbuka lebar saat kegiatan bukan puasa bersama, sahur bersama hingga pemberian zakat.

Untuk itu, Hedi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan paslon dan tim suksesnya di bulan Ramadan.

"Di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ajakan memilih paslon tertentu," ujarnya.

Hedi juga mengingatkan para pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum 23 September 2018. Pasalnya, kampanye di luar jadwal yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019 bisa dijerat sanksi pidana.

Terlebih sudah ada kesepakatan antara Bawaslu RI, KPU dan KPI mengenai definisi citra diri sebagai salah satu definisi kegiatan kampanye Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 1 angka 35 UU No 7/2017. Isinya, kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Karena dalam Undang-undang itu tidak dijelaskan definisi citra diri, maka sudah ada kesepakatan diantara ketiga lembaga diatas bahwa citra diri itu kalau ada logo parpol dan nomor urut parpol sudah masuk. Artinya, sekalipun tidak ada visi dan misi kalau ada citra diri bisa masuk kampanye," tandasnya. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya