Berita

Kang Hasan/Net

Nusantara

Kang Hasan Janji Buka Akses Modal Tanpa Agunan Bagi Petani

KAMIS, 17 MEI 2018 | 10:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Selama ini, petani seringkali hanya mengandalkan hasil pertanian sebagai sumber penghasilan utama. Karena kurang modal dan pembinaan, jarang ada petani memiliki usaha lain sebagai tambahan.

Begitu kata calon gubernur Jawa Barat nomor urut 2, TB Hasanuddin atau akrab disapa Kang Hasan saat mengunjungi kelompok tani di Kampung Pasir Bentang, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (16/5).

Menurut mantan anggota Komisi I DPR RI itu, para petani harus memiliki usaha produk turunan dari hasil tani. Oleh karenanya, Kang Hasan akan memberdayakan para petani melalui pembinaan dan pelatihan usaha.


Bukan hanya itu, purnawirawan Jenderal TNI AD itu juga akan membuka akses permodalan bagi para petani tanpa agunan, melalui Bumdes atau Koperasi kelompok tani.

"Itu semua ada dalam program kami, JabarSeubeuh, agar ketika petani menunggu hasil tani, bisa menjalankan usaha lain," kata Kang Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).

Kang Hasan menyampaikan, akan terus memperjuangkan kesejahteraan para petani di Jawa Barat, dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Salah satunya, program presiden Jokowi untuk memberikan izin pengolahan lahan selama 35 tahun untuk petani, melalui lahan perhutani.

Hal itu, lanjut Kang Hasan, sebagai solusi bagi para petani yang tidak memiliki lahan untuk digarap. Lahan tersebut nantinya, juga bisa diwariskan kepada anak cucunya sebagai lahan garapan.

"Buat saya, ini kesempatan rakyat mendapatkan hak tanah, tidak usah dipolitisir, yang penting rakyat punya tanah, sudah," tegasnya.

Sementara itu, Roni Usman Usmana, Koordinator Petani Jawa Barat berharap, ditangan Kang Hasan para petani akan mendapatkan akses yang mudah untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama masalah permodalan, sebagai dasar untuk memulai usaha bagi para petani. Sehingga, masyarakat petani bisa lebih sejahtera.

"Selain itu, melalui Kang Hasan, Legal formal khususnya di lokasi lahan kehutanan itu betul bisa diterima olah rakyat Jawa Barat," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kang Hasan juga sempat menyapa masyarakat yang sedang mengikuti pengobatan gratis, yang diselenggarakan oleh kader PDI Perjuangan. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya