Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi

KAMIS, 17 MEI 2018 | 09:54 WIB | LAPORAN:

Ada lima proyek yang diduga digunakan sebagai sarana memberi dan menerima suap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Begitu tegas Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5).

Kelima proyek tersebut adalah proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, dan proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.


Kemudian ada proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini baru ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, istrinya yang bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari yang menyepakati komitmen fee 15 persen atas proyek tersebut.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," ujarnya.

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 setelah diperiksa selama 1x24 jam usai tertangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) 15 Mei 2018.

Dalam kasus ini, pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya