Berita

Foto: RMOL

Hukum

Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan Versi KPK

RABU, 16 MEI 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Menurut dia, tim dari KPK melakukan OTT sejak Selasa (15/5). Sekitar pukul 16.20 WIB tim mengetahui adanya penyerahan uang dari Juhari kepada Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Uang itu selanjutkan akan diserahkan ke istri Dirwan yang bernama Hendrati di kediamannya.

"Setelah melakukan penyerahan uang Juhari langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna dan diamankan oleh tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian tim KPK membawa Juhari ke rumah Hendrati," jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5).


Sedangkan Nursilawati yang sudah meninggalkan rumah Hendrati menuju rumah kerabatnya di daerah Manna juga diamankan pada pukul 17.15 WIB. Selanjutnya, diadibawa kembali ke rumah Hendrati oleh tim KPK.

"Tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati serta bukti transfer sebesar Rp 15 juta (Rp 13 juta diduga berasal dari pemberian Juhari sebelumnya)," urai Basaria.

Setelah itu, lanjutnya, tim KPK membawa Nursilawati ke rumah pribadinya untuk mengamankan uang lainnya sebesar Rp 10 juta.

"Tim KPK kemudian mengamankan dan membawa Hendrati, Dirwan Mahmud, dan Juhari dari rumah Hendrati ke Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal," jelas Basaria.

Baru kemudian pada pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," tandas Basaria.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya