Berita

Foto: RMOL

Hukum

Ternyata, Duit Suap Untuk Dirwan Mahmud Cuma Rp98 Juta

RABU, 16 MEI 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 75 juta yang berkaitan dengan perkara suap pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, uang itu diamankan oleh tim bersama dengan bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Kuat dugaan bahwa uang itu merupakan komitmen fee yang dijanjikan oleh seorang kontraktor bernama Juhari kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.


"Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta (komitmen fee sebesar Rp 112.500.000)," ujar dia di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5).

Sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan Juhari juga sudah memberikan sejumlah uang kepada istri Bupati Bengkulu Selatan yang bernama Hendrati dan Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati sebesar Rp 23 juta secara tunai.

Lalu setelah itu Hendrati melakukan transfer uang ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 13 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta disimpan secara tunai oleh Nursilawati pada Sabtu (12/5).

Kemudian mereka ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman Hendrati pada Selasa (15/5).

"Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada HEN (Hendrati) melalui NUR (Nursilawati) di rumah HEN," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya