Berita

Foto: RMOL

Hukum

Ternyata, Duit Suap Untuk Dirwan Mahmud Cuma Rp98 Juta

RABU, 16 MEI 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 75 juta yang berkaitan dengan perkara suap pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan, uang itu diamankan oleh tim bersama dengan bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Kuat dugaan bahwa uang itu merupakan komitmen fee yang dijanjikan oleh seorang kontraktor bernama Juhari kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.


"Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta (komitmen fee sebesar Rp 112.500.000)," ujar dia di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5).

Sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan Juhari juga sudah memberikan sejumlah uang kepada istri Bupati Bengkulu Selatan yang bernama Hendrati dan Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati sebesar Rp 23 juta secara tunai.

Lalu setelah itu Hendrati melakukan transfer uang ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 13 juta dan sisanya sebesar Rp 10 juta disimpan secara tunai oleh Nursilawati pada Sabtu (12/5).

Kemudian mereka ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman Hendrati pada Selasa (15/5).

"Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada HEN (Hendrati) melalui NUR (Nursilawati) di rumah HEN," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya