Berita

Foto:RMOL

Pertahanan

Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab Bertentangan UU

RABU, 16 MEI 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN:

. Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengkritisi Presiden Joko Widodo yang ingin menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Solahudin, hal itu merupakan langkah yang tidak perlu karena sesuai UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang berkewajiban memberangus teroris adalah polisi.

"Saya kira tidak perlu. Kenapa? Karena saya lihat, TNI mungkin tidak terlibat dalam proses penegakan hukum," katanya dalam dalam diskusi bertajuk 'Cegah dan Perangi Aksi Teroris' di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).


TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam memberantas teroris karena memang itu adalah kapasitasnya polisi. Pelibatan TNI bisa dilakukan apabila diperlukan polisi. Itupun polisi tetap harus menjadi leading sector.

"Kalau penegakan hukum leading agensinya siapa? Polisi. Jadi tetap di depan harus polisi, TNI boleh terlibat ketika di luar kapasitas polisi. Contohnya pembajakan di laut jadi harus dibikin aturannya peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," ujar Solahudin.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok.

"Tertarik atau tidak itu harus merujuk pada norma bagaimana undang-undangnya bagaimana. Nah sekarang pertanyaannya judul undang-undangnya apa tindak pidana terorisme kan. Kalau masih namanya tindak pidana terorisme leadingnya tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik, tidak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan norma yang sudah ditetapkan. Maksudnya undang-undang itu," pungkasnya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya