Berita

Foto:RMOL

Pertahanan

Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab Bertentangan UU

RABU, 16 MEI 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN:

. Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengkritisi Presiden Joko Widodo yang ingin menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Solahudin, hal itu merupakan langkah yang tidak perlu karena sesuai UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang berkewajiban memberangus teroris adalah polisi.

"Saya kira tidak perlu. Kenapa? Karena saya lihat, TNI mungkin tidak terlibat dalam proses penegakan hukum," katanya dalam dalam diskusi bertajuk 'Cegah dan Perangi Aksi Teroris' di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).


TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam memberantas teroris karena memang itu adalah kapasitasnya polisi. Pelibatan TNI bisa dilakukan apabila diperlukan polisi. Itupun polisi tetap harus menjadi leading sector.

"Kalau penegakan hukum leading agensinya siapa? Polisi. Jadi tetap di depan harus polisi, TNI boleh terlibat ketika di luar kapasitas polisi. Contohnya pembajakan di laut jadi harus dibikin aturannya peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," ujar Solahudin.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok.

"Tertarik atau tidak itu harus merujuk pada norma bagaimana undang-undangnya bagaimana. Nah sekarang pertanyaannya judul undang-undangnya apa tindak pidana terorisme kan. Kalau masih namanya tindak pidana terorisme leadingnya tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik, tidak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan norma yang sudah ditetapkan. Maksudnya undang-undang itu," pungkasnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya