Berita

Foto:RMOL

Pertahanan

Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab Bertentangan UU

RABU, 16 MEI 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN:

. Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengkritisi Presiden Joko Widodo yang ingin menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.

Menurut Solahudin, hal itu merupakan langkah yang tidak perlu karena sesuai UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang berkewajiban memberangus teroris adalah polisi.

"Saya kira tidak perlu. Kenapa? Karena saya lihat, TNI mungkin tidak terlibat dalam proses penegakan hukum," katanya dalam dalam diskusi bertajuk 'Cegah dan Perangi Aksi Teroris' di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).


TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam memberantas teroris karena memang itu adalah kapasitasnya polisi. Pelibatan TNI bisa dilakukan apabila diperlukan polisi. Itupun polisi tetap harus menjadi leading sector.

"Kalau penegakan hukum leading agensinya siapa? Polisi. Jadi tetap di depan harus polisi, TNI boleh terlibat ketika di luar kapasitas polisi. Contohnya pembajakan di laut jadi harus dibikin aturannya peraturan-peraturan pemerintah yang memungkinkan dalam kondisi seperti apa TNI bisa terlibat dalam proses penindakan," ujar Solahudin.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tertarik untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI demi memberangus terorisme. Mantan Panglima TNI menjelaskan, usulan ini ada setelah kejadian kerusuhan yang melibatkan narapidana teroris dan aparat di rutan Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok.

"Tertarik atau tidak itu harus merujuk pada norma bagaimana undang-undangnya bagaimana. Nah sekarang pertanyaannya judul undang-undangnya apa tindak pidana terorisme kan. Kalau masih namanya tindak pidana terorisme leadingnya tetap polisi. Soal Pak Jokowi tertarik, Pak Moeldoko tertarik, tidak apa-apa, tapi kan dia enggak bisa mengambil keputusan yang berseberangan norma yang sudah ditetapkan. Maksudnya undang-undang itu," pungkasnya. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya