Berita

Bawaslu RI/Net

Politik

Bawaslu Harus Profesional Hadapi Laporan Pelanggaran Kampanye

RABU, 16 MEI 2018 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5) kemarin.

Laporan ini dibuat terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesebelas partai yang dilaporkan itu adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, PKS, dan PBB.

Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


Aturan ini termaktub dalam pada Peraturan KPU (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).

Rizki mencatat, 11 partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak, dan media luar ruang.

“Itu ada di media audiovisual seperti Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverikasi laporan tersebut. Terpenting dalam menyikapi temuan pelanggaran itu, Bawaslu tidak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

"Makanya semestinya Bawaslu harus lebih keliatan lebih cermat, kan jangan jadi 11 partai yang dilaporkan tapi hanya 2 partai yang ditindaklanjuti karena partai baru, partai pendatang, partai kecil, itu akan menjadi  pertanyaan orang," katanya.

Bawaslu, sambungnya, harus bersikap profesional dan tidak boleh tunduk terhadap parpol besar.

“Jangan sampai ada sikap yang hanya berani kepada partai kecil tapi enggan kepada partai besar," demikian Ray. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya