Berita

Bawaslu RI/Net

Politik

Bawaslu Harus Profesional Hadapi Laporan Pelanggaran Kampanye

RABU, 16 MEI 2018 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5) kemarin.

Laporan ini dibuat terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesebelas partai yang dilaporkan itu adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, PKS, dan PBB.

Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


Aturan ini termaktub dalam pada Peraturan KPU (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).

Rizki mencatat, 11 partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak, dan media luar ruang.

“Itu ada di media audiovisual seperti Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverikasi laporan tersebut. Terpenting dalam menyikapi temuan pelanggaran itu, Bawaslu tidak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

"Makanya semestinya Bawaslu harus lebih keliatan lebih cermat, kan jangan jadi 11 partai yang dilaporkan tapi hanya 2 partai yang ditindaklanjuti karena partai baru, partai pendatang, partai kecil, itu akan menjadi  pertanyaan orang," katanya.

Bawaslu, sambungnya, harus bersikap profesional dan tidak boleh tunduk terhadap parpol besar.

“Jangan sampai ada sikap yang hanya berani kepada partai kecil tapi enggan kepada partai besar," demikian Ray. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya