Berita

Bawaslu RI/Net

Politik

Bawaslu Harus Profesional Hadapi Laporan Pelanggaran Kampanye

RABU, 16 MEI 2018 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5) kemarin.

Laporan ini dibuat terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesebelas partai yang dilaporkan itu adalah Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, PKS, dan PBB.

Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.


Aturan ini termaktub dalam pada Peraturan KPU (PKPU) 5/2018 tentang Perubahan Atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5).

Rizki mencatat, 11 partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak, dan media luar ruang.

“Itu ada di media audiovisual seperti Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverikasi laporan tersebut. Terpenting dalam menyikapi temuan pelanggaran itu, Bawaslu tidak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

"Makanya semestinya Bawaslu harus lebih keliatan lebih cermat, kan jangan jadi 11 partai yang dilaporkan tapi hanya 2 partai yang ditindaklanjuti karena partai baru, partai pendatang, partai kecil, itu akan menjadi  pertanyaan orang," katanya.

Bawaslu, sambungnya, harus bersikap profesional dan tidak boleh tunduk terhadap parpol besar.

“Jangan sampai ada sikap yang hanya berani kepada partai kecil tapi enggan kepada partai besar," demikian Ray. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya