Berita

Adrianus Meliala (kiri)/RMOL

Pertahanan

Ombudsman: Keterlibatan TNI Dalam RUU Antiterorisme Harus Jelas

SELASA, 15 MEI 2018 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisne harus diatur jelas dalam RUU Antiterorisme.

Komisioner Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala menjelaskan, perincian batas dan rambu yang dapat digunakan pihak TNI penting dilakukan agar terhindar dari maladministrasi.

"Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI. Kenapa kemudian? karena ini unsur di mana Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang mal baru, kenapa? karena ini kan tindak pidana nih, ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?" ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).


Adrianus menjelaskan, batasan dan rambu yang dapat digunakan harus jelas rule engangementnya.  
"Makanya mesti clear di pelibatan tapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis rule of engagementnya harus beres. bukan ujug-ujug pelibatan. Tidak, tetapi rule engagementnya yang bagus karena tidak kalau gitu lalu akan mudah terjerumus pada mal," lanjutnya.

Ombudsman, kata Adrianus lagi, mengingatkan bahwa jangan sampai hanya sekedar melibatkan pihak TNI tapi terlupa esensi pada rules of engangement atau metode pelibatan.

"Moga-moga kekhawatiran kami itu tidak terjadi. Kalau pun itu terjadi, kami ingatkan hati-hati itu bisa mengarah kepada mal baru," tukasnya.

Satu dari tujuh poin RUU Antiterorisme adalah akan melibatkan TNI dan BIN sebagai unit kesatuan tersendiri di luar Polri yang mempunyai wewenang menangani terorisme. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya