Berita

Adrianus Meliala (kiri)/RMOL

Pertahanan

Ombudsman: Keterlibatan TNI Dalam RUU Antiterorisme Harus Jelas

SELASA, 15 MEI 2018 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisne harus diatur jelas dalam RUU Antiterorisme.

Komisioner Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala menjelaskan, perincian batas dan rambu yang dapat digunakan pihak TNI penting dilakukan agar terhindar dari maladministrasi.

"Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI. Kenapa kemudian? karena ini unsur di mana Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang mal baru, kenapa? karena ini kan tindak pidana nih, ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?" ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).


Adrianus menjelaskan, batasan dan rambu yang dapat digunakan harus jelas rule engangementnya.  
"Makanya mesti clear di pelibatan tapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis rule of engagementnya harus beres. bukan ujug-ujug pelibatan. Tidak, tetapi rule engagementnya yang bagus karena tidak kalau gitu lalu akan mudah terjerumus pada mal," lanjutnya.

Ombudsman, kata Adrianus lagi, mengingatkan bahwa jangan sampai hanya sekedar melibatkan pihak TNI tapi terlupa esensi pada rules of engangement atau metode pelibatan.

"Moga-moga kekhawatiran kami itu tidak terjadi. Kalau pun itu terjadi, kami ingatkan hati-hati itu bisa mengarah kepada mal baru," tukasnya.

Satu dari tujuh poin RUU Antiterorisme adalah akan melibatkan TNI dan BIN sebagai unit kesatuan tersendiri di luar Polri yang mempunyai wewenang menangani terorisme. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya