Adrianus Meliala (kiri)/RMOL
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisne harus diatur jelas dalam RUU Antiterorisme.
Komisioner Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala menjelaskan, perincian batas dan rambu yang dapat digunakan pihak TNI penting dilakukan agar terhindar dari maladministrasi.
"Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI. Kenapa kemudian? karena ini unsur di mana Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang mal baru, kenapa? karena ini kan tindak pidana nih, ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?" ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Adrianus menjelaskan, batasan dan rambu yang dapat digunakan harus jelas rule engangementnya.
"Makanya mesti clear di pelibatan tapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis rule of engagementnya harus beres. bukan ujug-ujug pelibatan. Tidak, tetapi rule engagementnya yang bagus karena tidak kalau gitu lalu akan mudah terjerumus pada mal," lanjutnya.
Ombudsman, kata Adrianus lagi, mengingatkan bahwa jangan sampai hanya sekedar melibatkan pihak TNI tapi terlupa esensi pada rules of engangement atau metode pelibatan.
"Moga-moga kekhawatiran kami itu tidak terjadi. Kalau pun itu terjadi, kami ingatkan hati-hati itu bisa mengarah kepada mal baru," tukasnya.
Satu dari tujuh poin RUU Antiterorisme adalah akan melibatkan TNI dan BIN sebagai unit kesatuan tersendiri di luar Polri yang mempunyai wewenang menangani terorisme.
[sam]