Berita

Foto: Dok

Hukum

Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Cakung Minta Keadilan Ke Jokowi

SELASA, 15 MEI 2018 | 15:06 WIB | LAPORAN:

Nasib sejumlah petani yang memiliki lahan persawahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur hingga kini terlunta-lunta karena ketidakjelasan ganti rugi. Karenanya, dalam waktu dekat ini mereka bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Jokowi.

"Dulu, kami dijanjikan Pemprov DKI dapat ganti rugi Rp 2. 500 per meter atas lahan tersebut. Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima," jelas Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung.

Ia pun bercerita, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.  


Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. "Tanpa kami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City) untuk dibangun danau. Padahal kami belum diberikan hak-haknya ganti rugi yang dijanjikan," tuturnya lebih lanjut.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elit salah satu pengembang. Lahan yang seluas 60 hektar milik para petani atas nama Sutiman Bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

"Jadi pembangunannya mengabaikan hak para pemilik lahan. Para petani ini hingga detik ini belum mendapatkan ganti rugi. Tetapi sudah dibangun danau dan perumahan," kata Marthen N SH MH kuasa hukum petani Cakung, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/5).

Pada tahun 2015, Sekda Pemprov DKI, Saefullah sempat mengeluarkan surat imbauan kepada pengembang agar proyek pembangunan tersebut dihentikan. Namun hal itu tidak terjadi, dihiraukan oleh pihak pengembang dan justru masih berjalan sampai sekarang.

Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran. Mereka tidak diperbolehkan lagi menggarap lahannya, lantaran dihalang-halangi pengembang.

"Dulu setiap tahun 1 hektar sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kami hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagar dan kami dilarang mendekat," keluhnya.

Padahal, setiap tahun Sutiman dan kawan-kawan juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). mengadukemana.

"Jelas kami sangat kehilangan, karena pengambilan lahan ini secara sepihak. Ganti rugi-nya tidak ada. Kami harus mengadu kemana?" kata Sutiman, mempertanyakan.

Menurut Marthen, para petani juga kerap dihalang-halangi untuk memperjuangkan haknya. Padahal, selama kurang lebih dua tahun para petani tidak mempunyai penghasilan dan jadi pengangguran.

"Pengembang mengaku punya sertifikat. Tetapi sertifikat tersebut sudah diblokir BPN karena masih sengketa. Semestinya, pembangunan tersebut dihentikan dulu. Dan para petani diberikan haknya agar masalah ini tidak berlarut-larut," tegas Marthen.

Perkembangan terakhir Sutiman dan petani lainnya telah mengajukan gugatan ke PN Jaktim, namun kemudian diarahkan ke PTUN. "Sudah kita ajukan gugatan ke PTUN, tetapi PTUN meminta agar proses hukum di PN Jaktim selesai dulu," tambahnya.

Saat ini, menurut Marthen, para petani tak berharap banyak. Mereka hanya meminta pihak pengembang membayar ganti rugi atas haknya di lahan tersebut.

"Makanya, kami akan mengadukan masalah ini ke Bapak Presiden. Harapannya para petani diberikan ganti rugi sesuai NJOP, dan pembangunan tidak dilanjutkan dulu sampai semuanya selesai. Kami yakin Pak Jokowi akan mendengar," pungkasnya. [wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya