Berita

Foto: Net

Politik

Soksi Dukung Legislasi RUU Antiterorisme Dipercepat, Inilah Alasannya

SELASA, 15 MEI 2018 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Salah satu ormas pendiri Partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) menaruh harapan dan kepercayaan kepada pemerintah memberantas terorisme di Indonesia secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

"SOKSI percaya bahwa kekuatan Polri bersama TNI sangat tangguh dan siap," kata  Ketua Umum Soksi, Ali Wongso dalam keterangannya.

Namun diakuinya selama ini mereka terkendala dengan banyaknya kelemahan pada UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.


"UU itu kenyataanya sangat membatasi peran Polri sendiri termasuk persepsi yang keliru tentang HAM, selain tak jelasnya tugas TNI serta membatasi strategi manajemen pemberantasan terorisme itu sendiri," terangnya.

Sepengetahuan dirinya, pemerintahan Jokowi-JK sudah sejak dua tahun lebih yang lalu mengajukan revisi UU 15/2003 ke DPR. Tetapi lanjut Ali, pembahasannya mandeg di Pansus DPR.

Kemandegan ini menurut dia, turut berkontribusi terhadap tren meningkatnya potensi terorisme sebagaimana juga terindikasi dari peristiwa Mako Brimob dan Bom Surabaya baru-baru ini.

"Logikanya tanpa UU Antiterorisme yang kuat dan efektif memayungi tindakan pemberantasan terorisme selama ini maka akibatnya terorisme makin bertumbuh dan bahkan para teroris beserta jaringan pendukungnya relatif leluasa bergerak yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan keselamatan bangsa ke depan," terang mantan anggota DPR periode 2009-2014 ini.

Menghadapi lambannya revisi UU Antiterorisme, Ali menilai 'warning' dan sikap tegas serta berani Presiden Jokowi kepada DPR patut diapresiasi tinggi. Namun ia mengharapkan pemerintah jangan sampai kecolongan dan kalah cepat lagi terhadap gerakan terorisme.

"Keselamatan rakyat, bangsa dan negara adalah di atas segala kepentingan, maka revisi UU Antiterorisme tidak boleh asal segera selesai tetapi apa dan bagaimana konten UU itu juga harus sungguh-sungguh kuat secara menyeluruh sebagai payung hukum bagi Polri dan TNI serta lembaga negara terkait lainnya untuk memberantas terorisme secara efektif adalah prinsip," tegasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya