Berita

Pertahanan

Terorisme Beraksi Lagi, Prinsip Know Your Customer Harus Diterapkan Ketat!

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Untuk memutus aktivitas terorisme, pemerintah diminta lebih dalam menelusuri aliran dana jaringannya.

Dengan memutus aliran uang, sel-sel teroris akan kesulitan dalam menjalankan rencananya.

"Di sinilah pentingnya Counter Terrorist Financing (CTF). Sekecil apa pun sel mereka, pasti membutuhkan aliran dana. Mitigasi melalui sektor keuangan menjadi salah satu faktor penting," ujar Direktur Infinitum Advisory yang bergerak di bidang Risk and Compliance, Steven Herliv dalam keterangannya.


Steven Herliv menambahkan, lembaga-lembaga keuangan harus secara ketat menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) agar aliran aliran dana mencurigakan untuk kepentingan terorisme dapat dideteksi.

"Di sini peran penting regulator yang harus berani memberikan penalti atau sanksi jika terjadi pelanggaran," paparnya.

Dengan adanya sanksi keras, diharapkan agar pelaku pasar dapat dipaksa untuk lebih peduli dan sadar akan pentingnya KYC yang ketat sebagai sebuah investasi yang memang diperlukan.

Tanpa ada proses KYC ketat dengan dedikasi tinggi, menurut dia, sulit untuk dapat melakukan CTF yang baik karena pihak nakal paham apa yang mereka lakukan dan akan disamarkan melalui berbagai trik.

Steven menekankan, penanggulangan aliran dana terorisme harus lebih diperketat.

"Anti terorisme itu memiliki spektrum yang luas, lebih dari urusan intelijen dan penangkapan. Semua lini ini memiliki keterkaitan dan aliran pendanaan seumpama darah di dalam tubuh manusia yang menopang kehidupan sel-sel teroris," jelasnya.

Selain penanggulangan terorisme oleh pihak berwajib yang telah dijalankan selama ini, langkah preventif dengan memutus aliran pendanaannya dan kelompok teroris yang ada akan mempersempit ruang gerak teroris hingga akhirnya mati dengan sendirinya.

Pihak-pihak di belakang layar yang memberikan modal atau membantu mengalirkan pendanaan inilah yang merupakan dalang dan akar dari kanker terorisme dan harus diprioritaskan dalam pemberantasan.[wid]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya