Berita

Sigit Yugoharto/Net

Hukum

Auditor Madya BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Perkara Suap Audit Jasa Marga
SELASA, 15 MEI 2018 | 10:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK menuntut ma­jelis hakim menjatuhkan hu­kuman 9 tahun penjara ke­pada Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

"Menjatuhkan pidana terh­adap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama ter­dakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5)

Jaksa menilai, Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Setia Budi, bekas General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit terbukti menerima motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta. Selain itu, Sigit juga ter­bukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.


Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terh­adap PT Jasa Marga. Ia men­gubah temuan kelebihan pem­bayaran proyek yang tadinya Rp 13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian mengubah temuan pada 2015 Rp 526,4 juta dan pada 2016 Rp 316,4 juta.

Sigit dinilai terbukti melang­gar dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menambahkan, hu­kuman Sigit pun telah mem­pertimbangkan sejumlah hal. Yakni hal yang memberatkan tuntutan adalah Sigit tidak mendukung program pemer­intah dalam mewujudkan pe­merintahan yang bersih dari KKN. Sigit juga dinilai me­nyalahgunakan wewenang dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, perbuatan Sigit mencederai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK dalam pengawasan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sigit mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya