Berita

Sigit Yugoharto/Net

Hukum

Auditor Madya BPK Dituntut 9 Tahun Penjara

Perkara Suap Audit Jasa Marga
SELASA, 15 MEI 2018 | 10:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK menuntut ma­jelis hakim menjatuhkan hu­kuman 9 tahun penjara ke­pada Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

"Menjatuhkan pidana terh­adap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama ter­dakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5)

Jaksa menilai, Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Setia Budi, bekas General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit terbukti menerima motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta. Selain itu, Sigit juga ter­bukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.


Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terh­adap PT Jasa Marga. Ia men­gubah temuan kelebihan pem­bayaran proyek yang tadinya Rp 13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian mengubah temuan pada 2015 Rp 526,4 juta dan pada 2016 Rp 316,4 juta.

Sigit dinilai terbukti melang­gar dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menambahkan, hu­kuman Sigit pun telah mem­pertimbangkan sejumlah hal. Yakni hal yang memberatkan tuntutan adalah Sigit tidak mendukung program pemer­intah dalam mewujudkan pe­merintahan yang bersih dari KKN. Sigit juga dinilai me­nyalahgunakan wewenang dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, perbuatan Sigit mencederai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK dalam pengawasan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sigit mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya