Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Perdana, Syafruddin Ngeluh Sakit Sesak Nafas

SELASA, 15 MEI 2018 | 02:34 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memberi izin agar terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) bisa berobat ke Rumah Sakit.

Yusril mengaku kliennya tidak dalam keadaan yang sehat pada hari persidangan perdana namun tetap memaksakan diri lantaran ingin mendengarkan pembacaan dakwaan.

"Klien kami mengalami demam tinggi, sesak nafas dan sudah diperiksa klinik, tapi tidak mengalami perubahan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/5).


Ia juga meminta Ketua Majelis Hakim Yanto untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memperbolehkan kliennya berobat.

"Kami meminta hakim agar memerintahkan kepada JPU, agar SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) bisa diperiksa di RS. Baik RSPAD atau RSCM," ujarnya.

Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan SKL dalam BLBI. Menurut jaksa KPK, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya