Berita

Satyo Purwanto/Net

Politik

Sekjen Prodem: Terminologi Teror Mestinya Diperluas

SENIN, 14 MEI 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN:

Beberapa hari ini keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali terusik dengan rentetan aksi teror yang bermula dari kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa dua, Depok hingga ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami mengecam keras kepada pemerintahan Jokowi karena gagal mewujudkan negara hadir, gagal mewujudkan negara kuat terhadap aksi teror, hilangnya rasa aman dan melebarnya kohesivitas sosial di tengah masyarakat," tegas Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Prodem, Satyo Purwanto dalam keterangannya, Senin (14/5).

Satyo mengingatkan, sesuai amanat konstitusi republik ini yaitu pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya serta menjamin guna menjalankan ibadah nya menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."


Akan tetapi, pemerintahan Jokowi gagal menjalankan amanah konstitusi ini. Padahal pemerintah punya janji politik yang namanya Nawacita dan menolak negara lemah.

"Kami juga menyayangkan dan mengecam keras bila masih ada pihak-pihak terutama di parlemen dan di pemerintahan eksekutif yang masih dengan sengaja menunda-nunda diputuskannya UU Antiterorisme," ujar aktivis 98 yang akrab disapa Komeng ini.

Satyo mengatakan, sekarang ini UU Antiterorisme sangat dibutuhkan. Termasuk, evaluasi total terhadap penanganan kasus-kasus terorisme selama ini.

Menurut dia, terminologi teror mesti diperluas terhadap semua aspek yang berpotensi merongrong dan membahayakan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

"Pengertian teror tersebut mestinya juga meliputi terhadap rongrongan dan upaya pelemahan Pancasila dan kepentingan nasional bangsa Indonesia," terangnya. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya