Berita

Turki/Net

Dunia

Turki Tidak Terima Mahasiswa Baru Untuk Kelas Bahasa Perancis

SENIN, 14 MEI 2018 | 12:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Universitas Turki tidak akan lagi menerima mahasiswa baru untuk departemen bahasa Perancis.

Hal itu dipastikan oleh Dewan Pendidikan Tinggi Turki di tengah perkembangan terbaru dalam hubungan yang tegang antara Turki dan Perancis.

Keputusan itu datang sebagai tanggapan terhadap sebuah manifesto yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh Perancis terkemuka yang menyerukan penghapusan bagian-bagian tertentu dari Al-Qur'an, dan sebagai tindakan timbal balik atas kurangnya departemen studi Turki di negara Eropa.


"Kami telah mengutuk pernyataan kontroversial pada Al-Quran yang berasal dari Perancis. Dan Dewan Pendidikan Tinggi, yang merupakan lembaga otonom, membuat langkah ini sebagai respon terhadap pernyataan-pernyataan itu," kata ketua Komite Pendidikan Nasional, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di parlemen Turki Emrullah Isler,

Isler menambahkan bahwa universitas di Perancis tidak memiliki departemen yang cukup mengajar bahasa Turki dan ada ketidakseimbangan antara kedua negara di daerah itu.

Kurangnya departemen universitas di Perancis yang mengajar di Turki adalah faktor lain di balik keputusan itu. Mereka perlu membentuk departemen Turkologi yang layak di sana.

"Ditambah lagi, ada terlalu banyak departemen yang mengajar bahasa Perancis di universitas-universitas Turki," katanya kepada Al Jazeera.

Dia menambahkan bahwa Dewan Pendidikan Tinggi mengambil keputusan sedemikian rupa sehingga siswa yang terdaftar saat ini tidak akan menderita dari ukuran.

"Departemen yang ada dengan siswa aktif akan terus mengajar dalam bahasa Perancis seperti biasa, tetapi tidak akan mengakui yang baru," tegas Isler. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya