Berita

Turki/Net

Dunia

Turki Tidak Terima Mahasiswa Baru Untuk Kelas Bahasa Perancis

SENIN, 14 MEI 2018 | 12:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Universitas Turki tidak akan lagi menerima mahasiswa baru untuk departemen bahasa Perancis.

Hal itu dipastikan oleh Dewan Pendidikan Tinggi Turki di tengah perkembangan terbaru dalam hubungan yang tegang antara Turki dan Perancis.

Keputusan itu datang sebagai tanggapan terhadap sebuah manifesto yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh Perancis terkemuka yang menyerukan penghapusan bagian-bagian tertentu dari Al-Qur'an, dan sebagai tindakan timbal balik atas kurangnya departemen studi Turki di negara Eropa.


"Kami telah mengutuk pernyataan kontroversial pada Al-Quran yang berasal dari Perancis. Dan Dewan Pendidikan Tinggi, yang merupakan lembaga otonom, membuat langkah ini sebagai respon terhadap pernyataan-pernyataan itu," kata ketua Komite Pendidikan Nasional, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di parlemen Turki Emrullah Isler,

Isler menambahkan bahwa universitas di Perancis tidak memiliki departemen yang cukup mengajar bahasa Turki dan ada ketidakseimbangan antara kedua negara di daerah itu.

Kurangnya departemen universitas di Perancis yang mengajar di Turki adalah faktor lain di balik keputusan itu. Mereka perlu membentuk departemen Turkologi yang layak di sana.

"Ditambah lagi, ada terlalu banyak departemen yang mengajar bahasa Perancis di universitas-universitas Turki," katanya kepada Al Jazeera.

Dia menambahkan bahwa Dewan Pendidikan Tinggi mengambil keputusan sedemikian rupa sehingga siswa yang terdaftar saat ini tidak akan menderita dari ukuran.

"Departemen yang ada dengan siswa aktif akan terus mengajar dalam bahasa Perancis seperti biasa, tetapi tidak akan mengakui yang baru," tegas Isler. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya