Berita

Mahathir Mohamad/CNA

Dunia

Mahathir Mohamad Segera Tinjau Ulang Aturan Berita Palsu

SENIN, 14 MEI 2018 | 10:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perdana Menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad berjanji untuk meninjau kembali undang-undang kontroversial terhadap berita palsu yang diloloskan di era Najib Razak tak lama sebelum pemilu kemarin.

Undang-undang, yang disahkan pada awal April, membuat penyebaran informasi palsu yang disengaja dengan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda besar dan kuat.

UU ini memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang percaya undang-undang itu dapat digunakan untuk menindak tegas perbedaan pendapat, terutama kecaman terhadap perdana menteri Najib Razak menjelang pemilihan 9 Mei.


Mahathir yang kini mengambil alih kekuasaan mengatakan bahwa aturan akan ditinjau untuk memberikan definisi yang lebih jelas tentang berita palsu.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang jelas," katanya dalam pidato khusus di televisi nasional.

"Orang dan perusahaan berita akan mengerti apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

Mahathir sendiri dikritik karena mengawasi media selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Namun dia mengatakan dalam pidatonya pada hari Minggu bahwa pemerintahannya tidak akan membatasi pers bahkan jika mereka datang dengan berita yang menurut pemerintah tidak nyaman. [mel]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya