Berita

Mahathir Mohamad/CNA

Dunia

Mahathir Mohamad Segera Tinjau Ulang Aturan Berita Palsu

SENIN, 14 MEI 2018 | 10:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perdana Menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad berjanji untuk meninjau kembali undang-undang kontroversial terhadap berita palsu yang diloloskan di era Najib Razak tak lama sebelum pemilu kemarin.

Undang-undang, yang disahkan pada awal April, membuat penyebaran informasi palsu yang disengaja dengan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda besar dan kuat.

UU ini memicu kemarahan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang percaya undang-undang itu dapat digunakan untuk menindak tegas perbedaan pendapat, terutama kecaman terhadap perdana menteri Najib Razak menjelang pemilihan 9 Mei.


Mahathir yang kini mengambil alih kekuasaan mengatakan bahwa aturan akan ditinjau untuk memberikan definisi yang lebih jelas tentang berita palsu.

"Undang-undang berita palsu akan diberikan definisi yang jelas," katanya dalam pidato khusus di televisi nasional.

"Orang dan perusahaan berita akan mengerti apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

Mahathir sendiri dikritik karena mengawasi media selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. Namun dia mengatakan dalam pidatonya pada hari Minggu bahwa pemerintahannya tidak akan membatasi pers bahkan jika mereka datang dengan berita yang menurut pemerintah tidak nyaman. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya