Berita

Marthen Dira Tome/Net

Hukum

MA Perberat Vonis Bupati Sabu Raijua Jadi 7 Tahun

Perkara Korupsi Dana Pendidikan
SENIN, 14 MEI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Marthen tetap dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain dihukum penjara, ber­dasarkan putusan MA Marthen dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah menerima salinan putusan kasasi perkara Marthen. Ia membenarkan hukuman Marthen diperberat. "Nanti yang mengeksekusi putusan kasasi itu adalah jaksa eksekutor KPK," katanya.


Dalam perkara ini, Marthen didakwa melakukan koru­psi dana PLS tahun 2007 saat menjadi Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.

Marthen mengusulkan kepada Kepala Dinas saat itu, Thobias Uly agar dana PLS dikelola Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD). Ia juga mengusulkan agar John Raja Pono, tenaga honorer agar menjadi Ketua FKTLD NTT.

Usulan diterima. Thobias mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan FKTLD NTT sebagai pengelola ang­garan program PLS sebesar Rp59,6 miliar. Sidang Dinas hanya mengelola program PLS Rp18,5 miliar

FKTLD NTT lalu menyalurkan dana PLS ke FKTLD di kabupaten dan kota. Setelah itu baru disalurkan ke penyeleng­gara. Dana program disunat Rp 50 ribu per bulan. Uang hasil pemotongan diserahkan ke camat dan kepala desa. Akibatnya penyelewengan ini negara mengalami kerugian Rp 77.675.354.000.

Selain itu, Marthen didakwa mengatur tender mengadaan alat tulis kantor (ATK) akan dimenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Perbuatannya merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Jaksa KPK menuntut Marthen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,735 miliar subsider 5 ta­hun penjara.

Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menghukum Marthen dipenjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis Marthen menjadi hanya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.

Jaksa KPK pun kasasi atas hilangnya kewajiban Marthen membayar uang pengganti. Permohonan kasasi dikabulkanmajelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan ang­gota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya