Berita

Marthen Dira Tome/Net

Hukum

MA Perberat Vonis Bupati Sabu Raijua Jadi 7 Tahun

Perkara Korupsi Dana Pendidikan
SENIN, 14 MEI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Marthen tetap dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain dihukum penjara, ber­dasarkan putusan MA Marthen dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah menerima salinan putusan kasasi perkara Marthen. Ia membenarkan hukuman Marthen diperberat. "Nanti yang mengeksekusi putusan kasasi itu adalah jaksa eksekutor KPK," katanya.


Dalam perkara ini, Marthen didakwa melakukan koru­psi dana PLS tahun 2007 saat menjadi Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.

Marthen mengusulkan kepada Kepala Dinas saat itu, Thobias Uly agar dana PLS dikelola Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD). Ia juga mengusulkan agar John Raja Pono, tenaga honorer agar menjadi Ketua FKTLD NTT.

Usulan diterima. Thobias mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan FKTLD NTT sebagai pengelola ang­garan program PLS sebesar Rp59,6 miliar. Sidang Dinas hanya mengelola program PLS Rp18,5 miliar

FKTLD NTT lalu menyalurkan dana PLS ke FKTLD di kabupaten dan kota. Setelah itu baru disalurkan ke penyeleng­gara. Dana program disunat Rp 50 ribu per bulan. Uang hasil pemotongan diserahkan ke camat dan kepala desa. Akibatnya penyelewengan ini negara mengalami kerugian Rp 77.675.354.000.

Selain itu, Marthen didakwa mengatur tender mengadaan alat tulis kantor (ATK) akan dimenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Perbuatannya merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Jaksa KPK menuntut Marthen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,735 miliar subsider 5 ta­hun penjara.

Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menghukum Marthen dipenjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis Marthen menjadi hanya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.

Jaksa KPK pun kasasi atas hilangnya kewajiban Marthen membayar uang pengganti. Permohonan kasasi dikabulkanmajelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan ang­gota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya