Berita

Marthen Dira Tome/Net

Hukum

MA Perberat Vonis Bupati Sabu Raijua Jadi 7 Tahun

Perkara Korupsi Dana Pendidikan
SENIN, 14 MEI 2018 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Marthen tetap dinyatakan bersalah melaku­kan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain dihukum penjara, ber­dasarkan putusan MA Marthen dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah menerima salinan putusan kasasi perkara Marthen. Ia membenarkan hukuman Marthen diperberat. "Nanti yang mengeksekusi putusan kasasi itu adalah jaksa eksekutor KPK," katanya.


Dalam perkara ini, Marthen didakwa melakukan koru­psi dana PLS tahun 2007 saat menjadi Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.

Marthen mengusulkan kepada Kepala Dinas saat itu, Thobias Uly agar dana PLS dikelola Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD). Ia juga mengusulkan agar John Raja Pono, tenaga honorer agar menjadi Ketua FKTLD NTT.

Usulan diterima. Thobias mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan FKTLD NTT sebagai pengelola ang­garan program PLS sebesar Rp59,6 miliar. Sidang Dinas hanya mengelola program PLS Rp18,5 miliar

FKTLD NTT lalu menyalurkan dana PLS ke FKTLD di kabupaten dan kota. Setelah itu baru disalurkan ke penyeleng­gara. Dana program disunat Rp 50 ribu per bulan. Uang hasil pemotongan diserahkan ke camat dan kepala desa. Akibatnya penyelewengan ini negara mengalami kerugian Rp 77.675.354.000.

Selain itu, Marthen didakwa mengatur tender mengadaan alat tulis kantor (ATK) akan dimenangkan PT Bintang Ilmu milik Basa Alim Tualeka. Perbuatannya merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Jaksa KPK menuntut Marthen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,735 miliar subsider 5 ta­hun penjara.

Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menghukum Marthen dipenjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis Marthen menjadi hanya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.

Jaksa KPK pun kasasi atas hilangnya kewajiban Marthen membayar uang pengganti. Permohonan kasasi dikabulkanmajelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan ang­gota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya