Berita

Foto/Net

Hukum

Tuntutan Ditunda, Hakim Ingatkan Masa Tahanan Mau Habis

Perkara Korupsi Pejabat Sumbar
SENIN, 14 MEI 2018 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusafni dilakukan pada Senin hari ini.

Pembacaan tuntutan terh­adap bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, telah beberapa kali ditunda.

Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Jumat, 11 Mei 2018. Namun batal lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.


"Mohon maaf majelis hakim, kami meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masih dalam pengerjaan. Kami minta Yang Mulia berkenan memberi waktu tambahan dan sehingga tuntutan bisa kami bacakan pada sidang berikut­nya Senin (14 Mei)," pinta JPU Rova Yovirstra pada sidang Jumat lalu.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggota Very Desmarera dan Emria mengingatkan sidang perkara Yusafni harus sudah diputus pada 4 Juni 2018. Sebab masa penahanan terdakwa mau habis.

"Kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan mau habis, karenamasih ada beberapa kali persidangan lagi. Nanti pen­gajuan pledoi juga memakan waktu," kata ketua majelis Irwan Munir.

Namun setelah berembug, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Namun JPU diwanti-wanti agar tak lagi meminta penundaan. Terdakwa Yusafni dan penasihat hukumnya tak keberatan atas penundaan pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, Yusafni selaku PPTK Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar didak­wa melakukan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur 2012-2016.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar, yang menyebab­kan kerugian negara Rp 62,5 miliar.

Selain didakwa korupsi, Yusafni juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan dibeberkan, pada tahun 2013, Yusafni membeli satu unit excavatorCaterpilar atas nama CV Dhifa Trio Perdana, dan atas nama Irwan Syarif. Kemudian, mem­beli mobil Ford bernomor BA8427 BP atas nama Ellia Harmonis. Mobil VW Golf nomor BA6 YS atas nama Yusafni. Mobil Ford nomor BA8896 BP atas nama Yusafni, serta mobil Suzuki nomor BA8475 atas nama Ellia Harmonis. ***

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya