Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang 


MINGGU, 13 MEI 2018 | 07:42 WIB | LAPORAN:

Perkara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Menanggapi pelaksanaan sidang perdana tersebut, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

Menurut Yusril, pihaknya akan mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut.


“Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/5).

Untuk diketahui, persidangan pidana di Pengadilan Tipikor tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI ebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.

Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) layak diberikan karena pemegang saham yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006, ditegaskan bahwa BPK berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden 8/2002.

Selain itu, Kementerian Keuangan dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU 25/2000 tentang Propenas, TAP MPR X/2001, TAP MPR VI/2002 dan Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya