Berita

Ng Lap Seng/Reuters

Dunia

Miliarder Makau Dibui 4 Bulan Karena Suap Pejabat PBB

SABTU, 12 MEI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang Miliarder Makau Ng Lap Seng dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada hari Jumat (11/5) setelah dinyatakan bersalah pada Juli lalu karena menyuap dua duta PBB untuk membantunya membangun pusat konferensi bernilai miliaran dolar.

Ng yang adalah pengembang real estate dijatuhi hukuman di pengadilan federal Manhattan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Vernon Broderick.

Selain hukuman penjara, pria 69 tahun itu juga diharuskan untuk mengorbankan USD 1,5 juta, mewakili aset yang digunakan dalam kejahatannya, dan membayar denda pidana USD 1 juta.


Ng sendiri telah berada di bawah tahanan rumah di sebuah apartemen Manhattan sejak tidak lama setelah penangkapannya pada tahun 2015. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim pada bulan Juli dari tuduhan termasuk penyuapan dan pencucian uang.

Jaksa mengatakan selama empat minggu uji coba Ng tahun lalu bahwa Ng membayar lebih dari USD 1 juta dalam bentuk suap kepada Francis Lorenzo, mantan deputi duta besar dari Republik Dominika, dan John Ashe, mantan presiden Majelis Umum PBB dan duta besar dari Antigua dan Barbuda.

Jaksa mengatakan bahwa dengan dukungan dua duta besar, Ng berharap untuk membangun pusat konferensi di Macau yang akan mengubah wilayah bekas Portugis menjadi "Jenewa Asia". Namun pusat itu tidak pernah dibangun.

Lorenzo mengaku bersalah atas penyuapan dan pencucian uang, dan dia bersaksi melawan Ng di persidangan setelah setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.

Ashe juga dijatuhi pidana tetapi meninggal secara tidak sengaja di rumah pada Juni 2016 setelah menjatuhkan barbel di lehernya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya