Berita

Ng Lap Seng/Reuters

Dunia

Miliarder Makau Dibui 4 Bulan Karena Suap Pejabat PBB

SABTU, 12 MEI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang Miliarder Makau Ng Lap Seng dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada hari Jumat (11/5) setelah dinyatakan bersalah pada Juli lalu karena menyuap dua duta PBB untuk membantunya membangun pusat konferensi bernilai miliaran dolar.

Ng yang adalah pengembang real estate dijatuhi hukuman di pengadilan federal Manhattan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Vernon Broderick.

Selain hukuman penjara, pria 69 tahun itu juga diharuskan untuk mengorbankan USD 1,5 juta, mewakili aset yang digunakan dalam kejahatannya, dan membayar denda pidana USD 1 juta.


Ng sendiri telah berada di bawah tahanan rumah di sebuah apartemen Manhattan sejak tidak lama setelah penangkapannya pada tahun 2015. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim pada bulan Juli dari tuduhan termasuk penyuapan dan pencucian uang.

Jaksa mengatakan selama empat minggu uji coba Ng tahun lalu bahwa Ng membayar lebih dari USD 1 juta dalam bentuk suap kepada Francis Lorenzo, mantan deputi duta besar dari Republik Dominika, dan John Ashe, mantan presiden Majelis Umum PBB dan duta besar dari Antigua dan Barbuda.

Jaksa mengatakan bahwa dengan dukungan dua duta besar, Ng berharap untuk membangun pusat konferensi di Macau yang akan mengubah wilayah bekas Portugis menjadi "Jenewa Asia". Namun pusat itu tidak pernah dibangun.

Lorenzo mengaku bersalah atas penyuapan dan pencucian uang, dan dia bersaksi melawan Ng di persidangan setelah setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.

Ashe juga dijatuhi pidana tetapi meninggal secara tidak sengaja di rumah pada Juni 2016 setelah menjatuhkan barbel di lehernya. [mel]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya