Berita

Ng Lap Seng/Reuters

Dunia

Miliarder Makau Dibui 4 Bulan Karena Suap Pejabat PBB

SABTU, 12 MEI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang Miliarder Makau Ng Lap Seng dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada hari Jumat (11/5) setelah dinyatakan bersalah pada Juli lalu karena menyuap dua duta PBB untuk membantunya membangun pusat konferensi bernilai miliaran dolar.

Ng yang adalah pengembang real estate dijatuhi hukuman di pengadilan federal Manhattan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Vernon Broderick.

Selain hukuman penjara, pria 69 tahun itu juga diharuskan untuk mengorbankan USD 1,5 juta, mewakili aset yang digunakan dalam kejahatannya, dan membayar denda pidana USD 1 juta.


Ng sendiri telah berada di bawah tahanan rumah di sebuah apartemen Manhattan sejak tidak lama setelah penangkapannya pada tahun 2015. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim pada bulan Juli dari tuduhan termasuk penyuapan dan pencucian uang.

Jaksa mengatakan selama empat minggu uji coba Ng tahun lalu bahwa Ng membayar lebih dari USD 1 juta dalam bentuk suap kepada Francis Lorenzo, mantan deputi duta besar dari Republik Dominika, dan John Ashe, mantan presiden Majelis Umum PBB dan duta besar dari Antigua dan Barbuda.

Jaksa mengatakan bahwa dengan dukungan dua duta besar, Ng berharap untuk membangun pusat konferensi di Macau yang akan mengubah wilayah bekas Portugis menjadi "Jenewa Asia". Namun pusat itu tidak pernah dibangun.

Lorenzo mengaku bersalah atas penyuapan dan pencucian uang, dan dia bersaksi melawan Ng di persidangan setelah setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.

Ashe juga dijatuhi pidana tetapi meninggal secara tidak sengaja di rumah pada Juni 2016 setelah menjatuhkan barbel di lehernya. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya