Berita

Ng Lap Seng/Reuters

Dunia

Miliarder Makau Dibui 4 Bulan Karena Suap Pejabat PBB

SABTU, 12 MEI 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang Miliarder Makau Ng Lap Seng dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada hari Jumat (11/5) setelah dinyatakan bersalah pada Juli lalu karena menyuap dua duta PBB untuk membantunya membangun pusat konferensi bernilai miliaran dolar.

Ng yang adalah pengembang real estate dijatuhi hukuman di pengadilan federal Manhattan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat Vernon Broderick.

Selain hukuman penjara, pria 69 tahun itu juga diharuskan untuk mengorbankan USD 1,5 juta, mewakili aset yang digunakan dalam kejahatannya, dan membayar denda pidana USD 1 juta.


Ng sendiri telah berada di bawah tahanan rumah di sebuah apartemen Manhattan sejak tidak lama setelah penangkapannya pada tahun 2015. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim pada bulan Juli dari tuduhan termasuk penyuapan dan pencucian uang.

Jaksa mengatakan selama empat minggu uji coba Ng tahun lalu bahwa Ng membayar lebih dari USD 1 juta dalam bentuk suap kepada Francis Lorenzo, mantan deputi duta besar dari Republik Dominika, dan John Ashe, mantan presiden Majelis Umum PBB dan duta besar dari Antigua dan Barbuda.

Jaksa mengatakan bahwa dengan dukungan dua duta besar, Ng berharap untuk membangun pusat konferensi di Macau yang akan mengubah wilayah bekas Portugis menjadi "Jenewa Asia". Namun pusat itu tidak pernah dibangun.

Lorenzo mengaku bersalah atas penyuapan dan pencucian uang, dan dia bersaksi melawan Ng di persidangan setelah setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.

Ashe juga dijatuhi pidana tetapi meninggal secara tidak sengaja di rumah pada Juni 2016 setelah menjatuhkan barbel di lehernya. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya