Berita

Muhammad Syafii/Net

Politik

Gerindra: Lucu Kalau Kerusuhan Mako Brimob Dihubungkan RUU Terorisme

SABTU, 12 MEI 2018 | 01:24 WIB | LAPORAN:

Kasus kerusahan di Rutan Mako Brimob, Depok lalu jangan dikaitkan dengan belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme.

Sebab, kasus di Rutan Mako Brimob itu sama sekali tak berhubungan dengan belum adanya UU Terorisme yang kuat.

Begitu tagas Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafii kepada wartawan, Jumat (11/5).


“Kalau ada yang menghubung-hubungkan keduanya, itu pendapatnya salah dan lucu. Sebab (peristiwa di Rutan Mako Brimob) ini bukan soal teroris yang mengganggu keamanan negara atau ketentraman masyarakat. Ini justru penanganan teroris yang sudah ditangkap di balik terali besi dengan pengawalan ketat. Jadi, ini lebih terkait profesionalisme penanganan tahanan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob lalu cukup menggemparkan. Sebanyak lima orang perwira Polisi tewas mengenaskan di tangan para narapidana teroris yang sebelumnya berhasil menjebol teralis dan merebut senjata.

Kata anggota Komisi I DPR, jika ada yang berupaya mendorong DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul peristiwa di Rutan Mako Brimob, juga tidak tepat.

Sebab, mentoknya pembahasan RUU Terorisme bukan karena DPR. RUU itu belum didapat disahkan karena Pemerintah yang lelet. DPR sendiri sudah menyetujui seluruh point pasal yang ada dalam RUU tersebut.

“Jadi, tolong didorong Tim Panja Pemerintah untuk segera menyelesaikan PR-PR yang disepakati dalam rapat-rapat Panja di DPR. Pemerintah sendiri yang belum selesaikan tugas-tugasnya. Kalau kemudian ada yang mengatakan DPR memperlambat pengesahan RUU ini, saya kira salah alamat. Justru yang belum siap itu Tim Panja Pemerintah. Jadi, Pemerintah tolong koreksi timnya, jangan dialamatkan ke DPR. Kalau DPR sudah siap selesaikan,” tegasnya.

PR Pemerintah yang dimaksud Syafii salah satunya terkait definisi terorisme. Menurut dia, DPR sejauh ini sudah memiliki definisi terkait terorisme. Namun, Pemerintah menolak definisi tersebut. Parahnya lagi, lembaga-lembaga di Pemerintah juga tidak satu suara mengenai definisi yang bakal dipakai.

“Panglima TNI sudah usulkan definisi, Kapolri usulkan, Menhan juga sudah berikan. Kemudian Panja DPR juga usulkan definisi dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ada juga standar tentang terorisme. Tapi, Pemerintah tidak setuju ada definisi. Ini yang jadi persoalan,” tukasnya. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya