Berita

Mochamad Soebakir/Net

Bisnis

Konsultan Pajak Idealnya Diatur UU Bukan Peraturan Menteri

JUMAT, 11 MEI 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Melalui putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Terkait putusan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan penekanan bahwa profesi konsultan pajak idealnya diatur dalam bentuk UU, bukan PMK. Pasalnya dengan payung hukum yang kuat dapat memberikan kepastian hukum bukan hanya pada konsultan tapi juga terkait pelayanan optimal bagi wajib pajak.


"Profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasionaI," kata Ketua IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan, Jumat (11/5).

Karena itu, melalui RUU Konsultan Pajak pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini dilakukan agar struktur IKPI siap secara organisasi.

Di beberapa negara lain profesi konsultan pajak lazimnya diatur dalam peraturan setingkat UU. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009.

Saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sisi rasio juga sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya