Berita

Mochamad Soebakir/Net

Bisnis

Konsultan Pajak Idealnya Diatur UU Bukan Peraturan Menteri

JUMAT, 11 MEI 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang syarat dan pelaksanaannya diatur Menteri Keuangan.

Melalui putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 ini telah memberi kesempatan bagi profesi lain termasuk advokat untuk dapat menjadi kuasa hukum wajib pajak yang sebelumnya hanya berlaku bagi konsultan pajak dan pegawai internal wajib pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014.

Terkait putusan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan penekanan bahwa profesi konsultan pajak idealnya diatur dalam bentuk UU, bukan PMK. Pasalnya dengan payung hukum yang kuat dapat memberikan kepastian hukum bukan hanya pada konsultan tapi juga terkait pelayanan optimal bagi wajib pajak.


"Profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasionaI," kata Ketua IKPI Mochamad Soebakir dalam keterangan, Jumat (11/5).

Karena itu, melalui RUU Konsultan Pajak pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan. Hal ini dilakukan agar struktur IKPI siap secara organisasi.

Di beberapa negara lain profesi konsultan pajak lazimnya diatur dalam peraturan setingkat UU. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009.

Saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sisi rasio juga sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya