Berita

Aman Abdurrahman/net

Hukum

Sidang Tuntutan Atas Aman Abdurrahman Ditunda Karena Dua Alasan

JUMAT, 11 MEI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sedianya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin tahun 2016, Aman Abdurrahman, hari ini (Jumat, 11/5).

Tetapi, sidang tersebut ditunda lantaran situasi belum kondusif paska kerusuhan dan penyanderaan polisi oleh ratusan narapidana terorisme di Rumah Tahanan Cabang Salemba di Kompleks Mako Brimob.

Hal penundaan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani.


"Ada dua alasan Jaksa tunda sidang. Pertama situasi belum kodusif. Kedua, jaksa belum siap dengan tuntutannya," kata Asludin saat dihubungi wartawan, tadi siang.

Aman merupakan tokoh sentral dalam rusuh di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang berlangsung 36 jam. Para napi yang membuat kerusuhan menuntut dipertemukan dengan Aman.

Tuntutan para napi bertemu Aman diduga untuk meminta arahan sekaligus memberi kepastian soal keamanan para napi.

Dalam perkara bom Thamrin, Aman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya