Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Kisah Malang Noura, Dihukum Mati Karena Bunuh Suami Pemerkosa

JUMAT, 11 MEI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malang. Kata itu mungkin yang muncul pertama kali ketika mendengar kisah wanita yang baru berusia 19 tahun asal Sudan ini. Noura Hussein namanya.

Dia baru saja dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Sudan pekan ini karena tuduhan membunuh suaminya sendiri. Pembunuhan ini bukan tanpa alasan, pasalnya, suaminya itu yang mendalangi pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim di Omdurman membenarkan hukuman mati untuk Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak untuk menerima kompensasi finansial.


Kelompok hak asasi setempat seperti dimuat BBC menjelaskan bahwa Hussein dipaksa menikah pada usia 16 tahun oleh orangtuanya. Dia pernah melarikan diri setelah dinikahi. Dia berkeinginan untuk menyelesaikan pendidikannya dan menjadi guru.

Hussein kemudian berlindung di rumah bibinya tetapi tiga tahun kemudian dia mengatakan dia ditipu untuk kembali ke rumah oleh keluarganya sendiri yang kemudian menyerahkannya kembali kepada suaminya.

Namun baru enam hari kembali hidup bersama sang suami, dia diperlakukan dengan tidak manusiawi. Suaminya diduga mengajak beberapa sepupunya dan mengurung Hussein bersama mereka untuk diperkosa.

Hari berikutnya, ketika sang suami hendak melakukan hal yang sama, Hussein mengecamnya dengan pisau dan menikamnya sampai mati.

Dia kemudian berlari kembali ke orang tuanya yang menyerahkannya ke polisi.

Pengadilan Syariah (hukum agama Islam) menghukum Hussein atas pembunuhan terencana bulan lalu dan pada hari Kamis kemarin (10/5) secara resmi menjatuhkan hukuman mati padanya dengan cara digantung.

Pengacaranya memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum Syariah, keluarga suami dapat menuntut kompensasi moneter atau kematian," kata Badr Eldin Salah, seorang aktivis dari Gerakan Pemuda Afrika yang berada di pengadilan.

"Mereka memilih kematian dan sekarang hukuman mati telah dijatuhkan," sambungnya.

Kasus Hussein ini menjadi sorotan kelompok hak asasi manusia setempat.

Yasmeen Hassan dari kelompok Equality Now mengatakan bahwa putusan itu tidak mengejutkannya.

"Sudan adalah tempat yang sangat patriarkal dan norma-norma gender sangat ditegakkan," katanya.

"Ini adalah tempat di mana anak perempuan diperbolehkan menikah pada usia 10 tahun, ada perwalian hukum pria atas wanita, wanita diberitahu Anda harus berjalan lurus dan garis sempit dan tidak melanggar," sambungnya.

"Untuk kredit Noura, dia adalah gadis yang agresif, dia adalah seorang gadis yang menginginkan pendidikannya dan ingin berbuat baik di dunia dan dia telah terjebak dalam situasi dan sekarang menjadi korban dari sistem ini," jelasnya.

Sementara itu kelompok Amnesty International mengatakan hukuman seorang wanita sampai mati karena membunuh suaminya yang pemerkosa adalah bentuk pembelaan diri.

"Noura Hussein adalah korban dan hukuman terhadapnya adalah tindakan kekejaman yang tak tertahankan," kata perwakilan Amnesty, Seif Magango.

"Pihak berwenang Sudan harus membatalkan hukuman yang sangat tidak adil ini dan memastikan bahwa Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang memperhitungkan keadaannya yang meringankan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya