Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Kisah Malang Noura, Dihukum Mati Karena Bunuh Suami Pemerkosa

JUMAT, 11 MEI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malang. Kata itu mungkin yang muncul pertama kali ketika mendengar kisah wanita yang baru berusia 19 tahun asal Sudan ini. Noura Hussein namanya.

Dia baru saja dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Sudan pekan ini karena tuduhan membunuh suaminya sendiri. Pembunuhan ini bukan tanpa alasan, pasalnya, suaminya itu yang mendalangi pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim di Omdurman membenarkan hukuman mati untuk Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak untuk menerima kompensasi finansial.


Kelompok hak asasi setempat seperti dimuat BBC menjelaskan bahwa Hussein dipaksa menikah pada usia 16 tahun oleh orangtuanya. Dia pernah melarikan diri setelah dinikahi. Dia berkeinginan untuk menyelesaikan pendidikannya dan menjadi guru.

Hussein kemudian berlindung di rumah bibinya tetapi tiga tahun kemudian dia mengatakan dia ditipu untuk kembali ke rumah oleh keluarganya sendiri yang kemudian menyerahkannya kembali kepada suaminya.

Namun baru enam hari kembali hidup bersama sang suami, dia diperlakukan dengan tidak manusiawi. Suaminya diduga mengajak beberapa sepupunya dan mengurung Hussein bersama mereka untuk diperkosa.

Hari berikutnya, ketika sang suami hendak melakukan hal yang sama, Hussein mengecamnya dengan pisau dan menikamnya sampai mati.

Dia kemudian berlari kembali ke orang tuanya yang menyerahkannya ke polisi.

Pengadilan Syariah (hukum agama Islam) menghukum Hussein atas pembunuhan terencana bulan lalu dan pada hari Kamis kemarin (10/5) secara resmi menjatuhkan hukuman mati padanya dengan cara digantung.

Pengacaranya memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum Syariah, keluarga suami dapat menuntut kompensasi moneter atau kematian," kata Badr Eldin Salah, seorang aktivis dari Gerakan Pemuda Afrika yang berada di pengadilan.

"Mereka memilih kematian dan sekarang hukuman mati telah dijatuhkan," sambungnya.

Kasus Hussein ini menjadi sorotan kelompok hak asasi manusia setempat.

Yasmeen Hassan dari kelompok Equality Now mengatakan bahwa putusan itu tidak mengejutkannya.

"Sudan adalah tempat yang sangat patriarkal dan norma-norma gender sangat ditegakkan," katanya.

"Ini adalah tempat di mana anak perempuan diperbolehkan menikah pada usia 10 tahun, ada perwalian hukum pria atas wanita, wanita diberitahu Anda harus berjalan lurus dan garis sempit dan tidak melanggar," sambungnya.

"Untuk kredit Noura, dia adalah gadis yang agresif, dia adalah seorang gadis yang menginginkan pendidikannya dan ingin berbuat baik di dunia dan dia telah terjebak dalam situasi dan sekarang menjadi korban dari sistem ini," jelasnya.

Sementara itu kelompok Amnesty International mengatakan hukuman seorang wanita sampai mati karena membunuh suaminya yang pemerkosa adalah bentuk pembelaan diri.

"Noura Hussein adalah korban dan hukuman terhadapnya adalah tindakan kekejaman yang tak tertahankan," kata perwakilan Amnesty, Seif Magango.

"Pihak berwenang Sudan harus membatalkan hukuman yang sangat tidak adil ini dan memastikan bahwa Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang memperhitungkan keadaannya yang meringankan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya