Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Kisah Malang Noura, Dihukum Mati Karena Bunuh Suami Pemerkosa

JUMAT, 11 MEI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malang. Kata itu mungkin yang muncul pertama kali ketika mendengar kisah wanita yang baru berusia 19 tahun asal Sudan ini. Noura Hussein namanya.

Dia baru saja dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Sudan pekan ini karena tuduhan membunuh suaminya sendiri. Pembunuhan ini bukan tanpa alasan, pasalnya, suaminya itu yang mendalangi pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim di Omdurman membenarkan hukuman mati untuk Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak untuk menerima kompensasi finansial.


Kelompok hak asasi setempat seperti dimuat BBC menjelaskan bahwa Hussein dipaksa menikah pada usia 16 tahun oleh orangtuanya. Dia pernah melarikan diri setelah dinikahi. Dia berkeinginan untuk menyelesaikan pendidikannya dan menjadi guru.

Hussein kemudian berlindung di rumah bibinya tetapi tiga tahun kemudian dia mengatakan dia ditipu untuk kembali ke rumah oleh keluarganya sendiri yang kemudian menyerahkannya kembali kepada suaminya.

Namun baru enam hari kembali hidup bersama sang suami, dia diperlakukan dengan tidak manusiawi. Suaminya diduga mengajak beberapa sepupunya dan mengurung Hussein bersama mereka untuk diperkosa.

Hari berikutnya, ketika sang suami hendak melakukan hal yang sama, Hussein mengecamnya dengan pisau dan menikamnya sampai mati.

Dia kemudian berlari kembali ke orang tuanya yang menyerahkannya ke polisi.

Pengadilan Syariah (hukum agama Islam) menghukum Hussein atas pembunuhan terencana bulan lalu dan pada hari Kamis kemarin (10/5) secara resmi menjatuhkan hukuman mati padanya dengan cara digantung.

Pengacaranya memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum Syariah, keluarga suami dapat menuntut kompensasi moneter atau kematian," kata Badr Eldin Salah, seorang aktivis dari Gerakan Pemuda Afrika yang berada di pengadilan.

"Mereka memilih kematian dan sekarang hukuman mati telah dijatuhkan," sambungnya.

Kasus Hussein ini menjadi sorotan kelompok hak asasi manusia setempat.

Yasmeen Hassan dari kelompok Equality Now mengatakan bahwa putusan itu tidak mengejutkannya.

"Sudan adalah tempat yang sangat patriarkal dan norma-norma gender sangat ditegakkan," katanya.

"Ini adalah tempat di mana anak perempuan diperbolehkan menikah pada usia 10 tahun, ada perwalian hukum pria atas wanita, wanita diberitahu Anda harus berjalan lurus dan garis sempit dan tidak melanggar," sambungnya.

"Untuk kredit Noura, dia adalah gadis yang agresif, dia adalah seorang gadis yang menginginkan pendidikannya dan ingin berbuat baik di dunia dan dia telah terjebak dalam situasi dan sekarang menjadi korban dari sistem ini," jelasnya.

Sementara itu kelompok Amnesty International mengatakan hukuman seorang wanita sampai mati karena membunuh suaminya yang pemerkosa adalah bentuk pembelaan diri.

"Noura Hussein adalah korban dan hukuman terhadapnya adalah tindakan kekejaman yang tak tertahankan," kata perwakilan Amnesty, Seif Magango.

"Pihak berwenang Sudan harus membatalkan hukuman yang sangat tidak adil ini dan memastikan bahwa Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang memperhitungkan keadaannya yang meringankan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya