Berita

Mustafa Kamal Pasa/Net

Hukum

Mobil Sitaan Mustafa Dititipkan KPK Di Rupbasan Mojokerto

SELASA, 08 MEI 2018 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat milik Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, barang sitaan yang berkaitan dengan gratifikasi itu sekarang dititipkan di Polres Mojokerto.

"Penyidik kemarin, kembali menyita kendaraan roda empat terkait penyidikan tersangka MKP. Barang yang disita berupa satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Saat ini mobil masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).


Febri menambahkan, sejumlah kendaraan yang sebelumnya disita pertama kali berupa 6 unit mobil yang terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Dalhatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV. Selain itu penyidik juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Serta 20 kendaraan yang disita selanjutnya, yakni Nissan Xtrail 2004 berwarna abu-abu metalik, Nissan NAVARA, tiga unit Nissan March, Toyota Fortuner 2013 warna putih, Toyota Camry 2003 warna hitam, Toyota YARIS Tahun 2015 warna putih, Toyota Kijang Inova warna abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam, dua unit Suzuki Swift.

Kemudian, Suzuki A1J3 2014 warna merah, Suzuki Katana 1993 warna putih, Honda Jazz 2008 warna putih, KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah, KIA New Rio 2012 warna putih dan Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto.

"Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu, akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," tukasnya.

Mustofa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya