Berita

Foto: Net

Bisnis

Justru Permen ESDM 23/2018 Dorong Pertamina Jadi Lebih Besar

SELASA, 08 MEI 2018 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah berkomitmen  mendorong PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan migas berskala global.

Untuk itu, selain memberi hak kelola Wilayah Kerja Migas yang habis masa kontraknya, pemerintah juga mendorong Pertamina untuk berkompetisi secara sehat.

Itulah semangat di balik penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya.


Dengan kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas, negara berpeluang  memperoleh hasil pengelolaan migas yang lebih besar.

Ini adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Demikian dijelaskan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut Agung, terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.

"Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan wilayah kerja migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar," jelas Agung Pribadi.

Atas dasar itu Agung menegaskan tidak benar bahwa Permen 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi.

Menurut Agung, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK  migas terminasi.

"Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," terang Agung.

Pasal 13 Permen ESDM Nomor 18/2018 menyebutkan, Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut.

"Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang  memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita," tambah Agung.

Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing secara sehat dengan kontraktor migas lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina.

Kesepuluh WK migas terminasi itu adalah ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

Dari pengelolaan WK  Mahakam, diprediksi Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun.

Dari delapan blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun selama 20 tahun.

Menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan respon positif dan dukungan.

"Dengan Permen itu Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK terminasi. Sebagai bagian dari Pemerintah, Pertamina memiliki tugas yang sama yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara," pungkas Nicke.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya